Oleh: Imam Syafi’i (Pelapor Maladministrasi Sidoarjo)
Di negeri ini, kita sering mendengar slogan “Hukum adalah Panglima“. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: Hukum hanyalah “baju bayi” yang dipaksakan untuk menutupi tubuh raksasa korporasi. Jika baju itu tidak muat, bukannya raksasanya yang diminta mengecil, melainkan bajunya yang disobek-sobek dan dijahit ulang agar pelanggaran terlihat legal.
Dua fenomena di Sidoarjo menjadi bukti nyata bagaimana regulasi bisa menjadi sangat “elastis” demi kepentingan modal:
1. Skandal Sempadan Sungai: Legalisasi di Atas Kertas
Bagaimana mungkin bangunan yang nyata-nyata menabrak garis sempadan sungai bisa dinyatakan sah? Dengan dalih PP No. 16 Tahun 2021, dinas terkait seolah memasang badan mencari celah legalitas. Ini adalah bentuk “Pasal Selundupan” sebuah upaya mencari pembenaran administratif untuk pelanggaran yang kasatmata di alam. Jika rakyat kecil yang membangun gubuk di pinggir sungai, pasti sudah rata dengan tanah dalam hitungan jam. Tapi jika korporasi yang melanggar, aturannya mendadak “sopan” dan sibuk mencarikan solusi.
2. Ironi Jalan Surowongso: “Melempar Handuk” demi Truk Raksasa
Mari kita bandingkan: Di Jombang, jalan selebar 10-12 meter dijaga ketat dengan batas 8 ton. Namun di Surowongso, jalan sempit dengan aspal hanya 5 meter dipaksa menelan beban kendaraan hingga 24 ton setiap hari.
Bukannya menilang atau menindak perusahaan yang melanggar kelas jalan, dinas terkait justru melakukan strategi “Melempar Handuk“. Mereka sibuk mengusulkan perubahan status jalan menjadi kelas satu agar wewenangnya pindah ke Provinsi. Ini bukan sekadar pemindahan wewenang, ini adalah “Pemutihan Pelanggaran” secara sistematis. Mereka membiarkan aset negara hancur, lalu berlindung di balik rencana perubahan regulasi agar tidak perlu bekerja melakukan penindakan.
Logika yang Terbalik
Bayangkan jika Anda melihat masyarakat berboncengan tiga orang di atas satu motor. Jika ada polisi lalu lintas, pasti orang tersebut akan langsung ditilang tanpa ampun. Polisi tidak akan berkata, “Oh, karena penumpangnya banyak, mari kita ajukan perubahan spesifikasi motor ini menjadi kendaraan angkut massal agar legal.” Tidak mungkin, bukan?
Namun, logika waras itu lenyap jika pelanggarnya adalah korporasi. Meski kendaraan melebihi beban dan volume kelas jalan, pemerintah daerah justru sibuk “menjahitkan” aturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan perusahaan tersebut, bukan menjaga daya tahan jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat.
Inilah potret buram birokrasi kita: “Aturannya yang diubah, bukan pelanggarnya yang disanksi.”
Jika setiap kali korporasi melanggar, pemerintah daerah justru sibuk merevisi aturan atau mencari pasal pelindung, maka sebenarnya kita tidak lagi memiliki hukum. Kita hanya memiliki “Jasa Layanan Legalitas” bagi mereka yang beruang. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan pada keadilan karena hukum hanya tajam ke bawah, namun mendadak lentur dan transparan saat berhadapan dengan raksasa ekonomi.*
