RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO, – Transparansi dan efektivitas penggunaan APBD Tahun 2025 di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Proyek Pemeliharaan/Normalisasi Sungai Afvour Karangbong di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan normalisasi sungai pada umumnya.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo ini menelan biaya *Rp 151.182.000,00,* yang dilaksanakan oleh *CV PRIMA TAMA* dengan pengawasan dari *RJA KONSULTANS.*
*Temuan Lapangan: Minim Alat Berat*
Berdasarkan pengaduan Imam Syafi’i warga desa Karangbong kepada Inspektorat Sidoarjo ditemukan kejanggalan fatal pada pelaksanaan fisik di lokasi sepanjang 6-10 Desember 2025. Lazimnya, normalisasi sungai memerlukan alat berat seperti Excavator untuk pengerukan sedimen. Namun, di lokasi hanya ditemukan 4 (empat), pekerja manual yang menggunakan serok ikan dan karung.
“Di lokasi tidak ada alat berat. Pekerja hanya mengunakan serok ikan manual lalu tanah dimasukkan ke karung. Ini sangat tidak sesuai dengan fungsi normalisasi untuk mengembalikan debit air sungai,” ujar Imam.
*Tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik*
Warga juga menyoroti papan nama proyek yang tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan secara detail. Hal ini dinilai melanggar azas transparansi yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.* Dalam regulasi tersebut, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memberikan rincian informasi yang jelas kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
*Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi*
Laporan ini telah diteruskan ke pihak berwenang guna mengusut adanya potensi kerugian negara. Merujuk pada *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,* setiap tindakan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif untuk melihat apakah nilai kontrak ratusan juta tersebut terserap secara fiktif atau tidak.
*Desakan untuk Inspektorat Sidoarjo*
Terkait hal ini, pelapor mendorong *Inspektur Kabupaten Sidoarjo* untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap Dinas PU-BMSDA, CV PRIMA TAMA, dan konsultan pengawas.
Inspektorat didesak untuk bekerja secara profesional dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana APBD digunakan demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
*Kabid Drainase Dinas PU-BMSDA Bungkam*
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak dinas terkait guna mendapatkan perimbangan informasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo Farid memilih bungkam. Saat dikonfirmasi mengenai SOP pengerjaan normalisasi yang hanya menggunakan tenaga manual tanpa alat berat tersebut, pihak Kabid tidak memberikan respon meski pesan konfirmasi telah dikirimkan pad, Sabtu (27/12/2025). Siang.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Inspektorat Sidoarjo untuk menindaklanjuti laporan warga demi menyelamatkan uang rakyat dari praktik pembangunan yang asal-asalan.***
