RADAR BLAMBANGAN.COM, | Makassar – Praktik pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji kembali mencoreng sistem pemasyarakatan di Lapas Makassar. Dua narapidana teridentifikasi aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, mengungkap celah serius dalam pengawasan internal.
Informasi yang dihimpun pada 3 Maret 2026 menyebutkan, kedua napi tersebut Andika dan Ari menjalankan peran sebagai operator lapangan di dalam lapas. Keduanya diduga kuat menjadi perpanjangan tangan seorang pengendali utama bernama Hendra, yang saat ini juga menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan lain yang belum diungkap secara resmi.
Andika disebut sebagai kaki tangan utama Hendra, sementara Ari mengelola jaringan lain yang masih berada dalam kendali sosok yang sama. Aktivitas mereka diperkirakan berjalan sistematis, memanfaatkan celah pengawasan hingga dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu, baik dari dalam maupun luar lapas.
Fakta ini mempertegas bahwa jeruji besi belum sepenuhnya mampu memutus rantai peredaran narkoba. Alih-alih lumpuh, jaringan justru beradaptasi dan tetap beroperasi dengan pola yang lebih tersembunyi.
Pihak lapas mengakui adanya temuan tersebut. Kepala lapas, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan rutin serta laporan internal. “Kami akan menindak tegas pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut belum cukup meredam kekhawatiran publik. Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama: sejauh mana efektivitas pengawasan di dalam lapas, dan apakah ada praktik pembiaran yang selama ini luput dari perhatian?
Sementara itu, aparat kepolisian kini turun tangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penyelidikan difokuskan tidak hanya pada pelaku di dalam lapas, tetapi juga pihak eksternal yang diduga menjadi penghubung distribusi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Tanpa pembenahan serius dan pengawasan ketat, lapas berisiko terus menjadi “ruang kendali” bagi kejahatan yang seharusnya dihentikan.***
