RADAR BLAMBANGAN.COM, | DENPASAR -BALI, — Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengumumkan penetapan enam WNA sebagai tersangka penculikan ,IK WNA asal Ukraina 28 tahun yang videonya memohon tebusan USD 10 juta sempat viral. Peristiwa bermula Minggu 15 Februari pukul 22.20 WITA di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan; rekaman penyekapan dibuat di sebuah vila di Tabanan, menampilkan IK lebam dengan ancaman. (Jum’at 27/2/2026)
RM, VK, AS, VN, SM, DH , semua laki-laki kami tetapkan tersangka, satu berhasil di amankan yg berperan sebagai pencari rental. Hari ini kami koordinasi dengan Hubinter Polri untuk DPO dan red notice Interpol, jelas Ariasandy. Data Imigrasi menunjukkan empat pelaku sudah kabur belum jelas kemana, lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, dua lainnya masih di Indonesia dan diawasi ketat di pelabuhan dan bandara.
Penyelidikan melebar dari rental Avanza yang terekam kamera pengawas melintas Tabanan bersama dua motor. Mobil itu disewa WNA “C” (paspor palsu, diduga Nigeria) di NTB pada 23 Februari; “C” ditangkap dan mengaku hanya dibayar Rp 6 juta untuk rental, tanpa tahu rencana culik. Status hukumnya masih digodok kejaksaan. GPS kendaraan menuntun penyidik ke vila di Tabanan; tes laboratorium memastikan sampel darah di vila identik dengan di Avanza, memperkuat rangkaian kejadian.
IK sendiri belum ditemukan, namun data Imigrasi menegaskan ia masih tercatat di Indonesia. Soal potongan tubuh di Muara Wos, Ketewel (26 Februari), Ariasandy menegaskan itu kasus terpisah sampai DNA dari orang tua Igor di laboratorium RSUP Sanglah membuktikan sebaliknya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP baru (maks 12 tahun) plus perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan curas.
“Kami buru tuntas, agar Bali tidak lagi dikenang sebagai panggung jeritan turis yang menguap di layar ponsel,” tegas KBP Ariasandy.
Vila di Tabanan kini disegel dan Avanza sudah diamankan menjadi bukti kunci, sementara Interpol dan Imigrasi bergerak menutup rute pelarian.
(Echa)
