RADARBLAMBANGAN.COM | PEKANBARU – DPP LSM BERANTAS soroti pemasangan provider pemasangan tiang TV kabel/internet yang wajib memiliki izin dari pemerintah setempat (Pemda/Desa/Kelurahan) dan persetujuan pemilik lahan, sesuai UU No. 36 Tahun 1999.(4/3)
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kominfo DPP LSM BERANTAS, Erick D.Simanjuntak, SH, dalam pemasangan Provider harus mengantongi beberapa ijin dari Pemerintah melalui instansi terkait tanpa menghilangkan estetika keindahan kota.
” Sekarang kita malah melihat tiang provider TV Kabel dan Internet seperti kumpulan tanaman rumpun bambu berbahan besi dan daunnya yang berupa kabel menjulur kemana – mana tanpa aturan dan menghilangkan segi keindahan dan rentan akan segi keamanan serta keselamatan masyarakat. Kita tahu sudah ada beberapa kejadian dimana warga terlilit atau terkena kabel pada saat melintasi jalan, ” Sebut Erick
Belum lagi, tanpa ijin pemilik tanah, para oknum pengusaha provider main pasang dan tanam tiang. Ini kategori masuk dalam unsur Pidana. Sungguh ironis, ucap Kabid Kominfo DPP LSM BERANTAS
Berdasarkan beberapa aturan yang kita kumpulkan, seperti :
-Provider dilarang memasang tiang tanpa izin warga, wajib mengikuti aturan teknis (seperti tinggi 7-11 meter dan jarak antar tiang tertentu),
serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kerapian kabel.
-Aturan Utama dan Teknis Pemasangan: Izin dan Persetujuan: Wajib berkoordinasi dengan RT/RW/Kelurahan dan pemilik tanah/bangunan sebelum pemasangan.
Ketinggian Tiang: Umumnya menggunakan tiang beton dengan tinggi minimal 7 meter hingga maksimal 11 meter.
– Jarak Antar Tiang maksimal antar tiang penyangga biasanya diatur maksimal 50 meter.
– Keamanan: Harus memperhatikan jarak aman dari kabel listrik (minimal 3 meter dari tiang listrik untuk keamanan).
Oleh sebab itu, kita dari DPP LSM BERANTAS, Minta agar para pihak yang bertanggung jawab atas izin pemasangan tiang TV kabel/internet dan pengawasannya seperti Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan sekadar RT/RW bertindak tegas. Pemasangan tiang wajib mengikuti peraturan daerah (Perda) mengenai tata kota, estetika, dan keselamatan.
Seperti diketahui pengusaha provider TV Kabel/Internet wajib meminta ijin kepada :
1. Pihak yang Mengeluarkan Izin (Instansi Pemerintah)
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Bertanggung jawab utama dalam menerbitkan izin pemanfaatan jaringan dan pemasangan tiang.
2.Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika.
3.Pemilik Tanah
“Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum (Provider)
Perusahaan Penyedia Layanan (Internet Service Provider/ISP): Provider TV kabel atau internet bertanggung jawab penuh atas teknis pemasangan, keselamatan kabel, dan wajib mendapatkan izin resmi sebelum menanam tiang.
Mereka wajib melakukan persetujuan dengan warga jika tiang dipasang di atas tanah milik pribadi. Kita juga meminta agar pihak yang melakukan Pengawasan terkait hal tersebut segera melakukan audit dan menertibkan tiang/kabel yang terpasang tanpa izin resmi, ” Tutup Erick Simanjuntak. ***
Tim
