RADAR BLAMBANGAN.COM, | CILEGON – Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, Zainal Mutakin, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu (04/03/2026). Kunjungan tersebut merupakan yang kesekian kalinya dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, sejak Februari hingga awal Maret 2026.
Kedatangan Zainal Mutakin ke kantor penegak hukum tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Temuan yang hendak dikonfirmasi itu mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan permasalahan kecil hingga isu yang dinilai memiliki dampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Namun hingga saat ini, Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP mengaku belum berhasil mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga tersebut, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
Menurut keterangan yang diterima di lokasi, setiap permohonan pertemuan selalu diarahkan melalui mekanisme internal yang disebut harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) protokoler kejaksaan. Pihak internal menyampaikan bahwa seluruh agenda kepala kejaksaan harus dijadwalkan terlebih dahulu melalui bagian protokol.
“Sudah lebih dari sepuluh kali dalam satu bulan terakhir kami mendatangi kantor kejaksaan untuk agenda klarifikasi. Namun hingga hari ini kami belum juga memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Kajari,” ungkap Zainal Mutakin kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang responsif terhadap kerja-kerja jurnalistik, khususnya dalam upaya memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait berbagai laporan dan temuan di wilayah Kota Cilegon.
Jurnal KUHP menegaskan bahwa upaya klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. Klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan proporsional.
Zainal Mutakin juga menyayangkan belum adanya ruang komunikasi yang terbuka dari pihak pimpinan Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah.
Lebih lanjut, Zainal Mutakin menyatakan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan buruknya respons kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon dalam merespons tugas-tugas jurnalistik insan pers.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga keterbukaan informasi publik serta mendorong akuntabilitas lembaga penegak hukum terhadap masyarakat dan media.
“Jika komunikasi tetap tertutup seperti ini, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI agar ada evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon dalam merespons kerja jurnalistik,” tegas Zainal Mutakin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jurnal KUHP masih membuka ruang konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon terkait berbagai temuan yang sebelumnya telah diajukan dalam bentuk permohonan klarifikasi.***
