RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Pelapor kasus dugaan pelanggaran sempadan sungai di Desa Karangbong, Imam Syafii, kembali melontarkan pernyataan keras guna mengawal Tindakan Korektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Selain mendesak eksekusi lapangan, Imam menekankan pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk membongkar praktik “main mata” antar oknum pejabat.
Sesuai perintah Ombudsman dalam LHP, Inspektorat Sidoarjo tidak boleh hanya jadi penonton.
Saya mendesak Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh. Bongkar dan audit semua oknum pejabat di OPD teknis yang terlibat dalam penerbitan izin atau pembiaran bangunan permanen di bibir sungai selama bertahun-tahun,” tegas Imam Syafii (18/03).
Pemisahan Tugas: Eksekusi dan Audit Internal
Imam menggarisbawahi bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara paralel dan terpisah agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan:
Dinas PU-BMSDA & Satpol PP (Eksekusi Fisik): Harus segera melakukan gugatan pembatalan SHM dan mengirim surat perintah pembongkaran bangunan ilegal kepada Satpol PP sesuai aturan sempadan BBWS Brantas. “Dinas PU jangan bungkam, segera eksekusi lapangan!” ujarnya.
Inspektorat Sidoarjo (Audit Pejabat): Harus bekerja secara terpisah untuk menyisir dugaan penyalahgunaan wewenang. “Inspektorat harus memeriksa siapa saja oknum di Dinas teknis atau perizinan yang tetap mempertahankan IMB/PBG meski jelas-jelas melanggar garis sempadan. Jika ada unsur kesengajaan menguntungkan korporasi, ini masuk ranah Tipikor,” tambah Imam.
Peringatan Terhadap Lobi-Lobi Oknum
Imam mengingatkan Ombudsman Jatim agar tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh upaya negosiasi dari oknum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mencoba mengulur waktu 30 hari kerja yang telah diberikan.
“Jangan mau diatur atau disetir oleh oknum pejabat Pemkab. Jika dalam 30 hari ini Inspektorat tidak melaporkan hasil audit internalnya secara transparan ke Ombudsman, dan Dinas PU tetap pasif tanpa ada alat berat di lapangan, maka ini adalah pembangkangan nyata terhadap negara,” kata Imam.
Langkah Eskalasi ke Jakarta
Jika progres tidak menunjukkan hasil nyata, Imam menyatakan telah menyiapkan laporan khusus ke Ombudsman RI Pusat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan delik penyalahgunaan wewenang dan perusakan aset negara.
“Saya minta hasil audit Inspektorat dilaporkan secara mandiri ke Ombudsman. Jangan dicampur dengan laporan OPD teknis agar objektif. Jika ditemukan ada ‘permainan’ dokumen, segera rekomendasikan sanksi berat hingga pemecatan bagi oknum yang terlibat,” pungkasnya. (Red/tim)
