RADAR BLAMBANGAN.COM, | Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (9/3/2026).
FGD tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam merumuskan pedoman bagi jaksa dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA).
Dalam kegiatan tersebut, keynote speech disampaikan langsung oleh Sanitiar Burhanuddin yang memberikan arahan strategis mengenai pentingnya penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari pembaruan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum.
FGD juga dihadiri oleh Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan.
Para narasumber tersebut antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Boy Jerry Even Sembiring.
Melalui forum diskusi ini, para peserta membahas berbagai perspektif hukum, kebijakan, dan praktik penegakan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penundaan penuntutan serta penerapan denda damai.
Diharapkan hasil FGD ini dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan pedoman Jaksa Agung, sehingga ke depan penanganan perkara pidana tertentu khususnya di bidang sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih efektif, proporsional, dan memberikan manfaat bagi kepentingan negara serta masyarakat.***
