RADARBLAMBANGAN.COM | PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.(3/2)
Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS. Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua) orang saksi untuk Tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp..64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen).
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. ***
Editor : ERICK
