RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa kecuali. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Amanat konstitusi ini menempatkan sekolah sebagai perpanjangan tangan negara yang tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memastikan tidak ada satu pun anak yang terhambat hak belajarnya, terlebih anak yatim dan siswa dari keluarga tidak mampu.
Sebagai pemerhati pendidikan, saya melihat masih kuatnya pola pikir birokratis dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, di mana prosedur kerap ditempatkan lebih tinggi daripada nurani. Fakta di lapangan menunjukkan seorang anak yatim harus menjalani proses belajar tanpa buku LKS karena alasan administratif yang berlarut-larut. Anak tersebut bahkan terpaksa meminjam buku milik temannya demi bisa mengikuti pelajaran di kelas. Kondisi ini pada akhirnya mendorong pihak luar menggunakan uang pribadi agar anak tersebut dapat belajar secara layak. Situasi ini tidak dapat dianggap sepele, karena menyentuh langsung inti dari hak dasar anak atas pendidikan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa diskriminasi, serta negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut. Anak yatim merupakan kelompok yang secara hukum dan moral seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. Menyamakan kondisi anak yatim dengan siswa yang memiliki orang tua lengkap dan kemampuan ekonomi memadai tanpa kebijakan afirmatif adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip perlindungan anak.
Persoalan ini semakin memprihatinkan ketika praktik pembelian buku LKS dibebankan kepada siswa. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang segala bentuk pungutan dan pembebanan biaya pendidikan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks ini, muncul dugaan kuat bahwa pembelian buku siswa terpusat pada satu toko buku tertentu. Sulit untuk menganggap kondisi tersebut sebagai kebetulan semata apabila hampir seluruh siswa membeli di tempat yang sama. Jika benar terdapat pengarahan, baik tersurat maupun tersirat, maka praktik tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan administratif seperti menunggu mekanisme internal, pengajuan dana, atau bendahara yang sedang cuti tidak seharusnya dijadikan pembenaran ketika hak belajar anak terabaikan. Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik memiliki ruang diskresi untuk bertindak cepat dan solutif demi kepentingan umum. Dalam dunia pendidikan, diskresi tersebut semestinya digunakan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak, bukan justru memperpanjang kesulitan siswa yang berada dalam kondisi paling rentan.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak merupakan asas utama dalam setiap kebijakan pendidikan. Ketika seorang anak yatim harus belajar tanpa buku, tertinggal materi pelajaran, dan bergantung pada belas kasihan pihak lain, maka jelas telah terjadi kegagalan dalam memaknai pendidikan sebagai alat keadilan sosial. Sekolah seharusnya hadir sebagai pelindung hak anak, bukan sekadar pelaksana administrasi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan sebagai kritik konstruktif terhadap cara pandang institusional yang masih mengabaikan dimensi kemanusiaan. Pendidikan tidak boleh kehilangan empati. Jika pemenuhan hak belajar seorang anak baru terlaksana setelah ada intervensi dan pengorbanan pribadi pihak luar, maka tanggung jawab institusional penyelenggara pendidikan patut dipertanyakan.
Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh dijalankan dengan logika tunggu dan prosedur semata. Ia harus dijalankan dengan keberpihakan. Anak yatim tidak membutuhkan janji, melainkan kehadiran nyata negara melalui sekolah. Ketika aturan dipatuhi tetapi anak justru dikorbankan, maka yang perlu dikoreksi bukan sikap kritis pemerhati pendidikan, melainkan sistem pendidikan itu sendiri agar kembali pada tujuan utamanya: mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan manusiawi.
— Ari Bagus Pranata
Pemerhati Pendidikan
