RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANGKA — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Maulid (sopir), Sahiridi (petugas keamanan PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Minggu (8/3/2026) dini hari
.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut Rivai, para pelaku sebelumnya diamankan dan dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan, penahanan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Selain alasan subjektif penyidik, penahanan ini juga untuk memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” tegasnya.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap salah satu korban, yakni Frendy Primadana alias Dana, yang merupakan jurnalis kontributor TV One Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Benar, Dirkrimum sudah mengonfirmasi terkait penahanan tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika tiga jurnalis yakni Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, Frendy Primadana kontributor TV One Bangka Belitung, dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com mendatangi kawasan gudang PT PMM untuk melakukan peliputan.
Mereka sebelumnya menerima informasi adanya anggota Satgas yang disebut-sebut dikepung massa di sekitar lokasi tersebut.
“Saya datang bersama Dana (Frendy Primadana), lalu bertemu Dedy di pinggir Jalan Lintas Timur. Setelah itu kami bersama-sama menuju lokasi,” ujar Wahyu Kurniawan.
Di lokasi, para wartawan sempat berbincang dengan petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk gudang. Saat itu mereka mendapat informasi bahwa keributan terjadi di luar area perusahaan.
Namun situasi memanas ketika Dedy Wahyudi mengambil foto sebuah truk yang hendak masuk ke kawasan gudang. Sopir truk tersebut diduga tidak berkenan dan meminta foto itu dihapus.
Setelah foto dihapus, truk masuk ke dalam area gudang. Tak lama kemudian, saat truk tersebut keluar kembali, Dedy kembali mengambil gambar.
Aksi itu diduga memicu emosi sopir truk yang kemudian turun dari kendaraan dan memukul wajah Dedy.
Melihat situasi semakin tidak kondusif, Wahyu dan Frendy mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun seorang petugas keamanan diduga menarik baju Frendy hingga ia terjatuh dari kendaraan.
Wahyu berhasil keluar dari lokasi, sementara Frendy dan Dedy sempat tertahan di dalam kawasan gudang sebelum akhirnya meminta bantuan.
Polda Babel menegaskan akan terus memproses kasus tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.***
