RADAR BLAMBANGAN.COM, | Dewan Pimpinan Pusat / DPP Organisasi Advokat FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk penguatan OA FERADI WPI adalah dengan hadirnya Rektor UNKAHA / Universitas Karya Husada Semarang menduduki jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM M.Kep., Sp.Kom. Prof. Fery Agusman ( Rektor UNKAHA / Universitas Karya Husada ) hadir bersama Dekan Fakultas Hukum Manajemen dan Informatika Universitas Karya Husada Semarang Yth. Ibu Heni Wijayanti, S.SiT, M.Biomed, Kaprodi S1 Hukum UNKAHA Yth. Ibu Aisyah Dinda Karina SH MH, serta jajaran Dosen UNKAHA yang turut mengajar di PKPA / Pendidikan Khusus Profesi Advokat kerjasama FERADI WPI dengan UNKAHA. Untuk mengikuti prosesi pelantikan Beliau sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) – Organisasi Advokat FERADI WPI menetapkan Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. ( REKTOR Universitas Karya Husada Semarang / UNKAHA ) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Advokat FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030 melalui Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.
Semarang 7 Maret 2026 bertempat di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10 -12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelantikan Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. ( Rektor Universitas Karya Husada Semarang / UNKAHA ) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI dilaksanakan. Pelantikan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Yth. Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. berlangsung khidmat.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah
Bapak Advokat M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP FERADI WPI Bapak Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menyerahkan S.K. Pangangkatan dan Plakat Dari Organisasi Advokat FERADI WPI kepada Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Yth. Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom.
Setelah itu prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan KTA / idcard Organisasi FERADI WPI Kepada Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. – Rektor Universitas Karya Husada ( UNKAHA ) oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI M.Arifin.
Dan puncaknya pengalungan slempang DPP FERADI WPI sebagai simbol mandat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. ,C.MDF., C.JKJ kepada Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. Rektor UNKAHA.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari upaya penguatan struktur organisasi di tingkat pusat.
Menurut Donny Andretti, keberadaan Dewan Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis bagi organisasi dalam menjalankan fungsi advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.
“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan bahwa arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP FERADI WPI Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang menetapkan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan untuk periode 2026–2030.
Donny Andretti menambahkan bahwa penguatan struktur organisasi ini juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Advokat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa organisasi juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Gaya M. Taufan, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah mendapatkan pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.
Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI menyatakan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Menurutnya, kehadiran Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. yang juga adalah Rektor Universitas Karya Husada / UNKAHA sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI diharapkan dapat memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur.
