RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA — Ketua Umum Forum Advokat dan Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., melontarkan kecaman keras terhadap tindakan main hakim sendiri yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan serius dan ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Donny menegaskan, tindakan kekerasan apa pun dengan dalih menegakkan keadilan adalah perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kami mengutuk keras tindakan main hakim sendiri. Ini adalah kejahatan serius. Siapa pun yang merasa dirugikan tidak berhak bertindak seolah-olah penegak hukum,” tegas Donny dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini duduk perkara belum diketahui secara utuh. Namun demikian, FERADI WPI memastikan bahwa organisasinya tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada dugaan pidana, laporkan ke polisi. Jika perdata, gugat di pengadilan. Jika pelanggaran etik, laporkan ke DPP FERADI WPI dan akan kami sidangkan secara etik. Bukan dengan kekerasan, apalagi main hakim sendiri,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Donny menegaskan komitmen FERADI WPI untuk berdiri di pihak korban. Organisasi profesi ini siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban dan keluarganya demi memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
“FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum total kepada korban dan keluarganya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan barbar yang mencederai keadilan,” katanya.
Ketua Umum FERADI WPI juga secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku. Jangan ragu, jangan tebang pilih. Pembiaran hanya akan melahirkan preseden buruk dan memperparah krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas Donny Andretti.***
