RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA — Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terkait pembagian hasil parkir dengan skema 60 persen untuk Pemerintah Kota Surabaya dan 40 persen untuk juru parkir (jukir).
Menurut Agus Flores, secara angka, skema tersebut terlihat cukup progresif. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya mengapresiasi upaya peningkatan pendapatan daerah. Namun yang perlu dipertegas, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Siapa yang bertanggung jawab mengganti kerugian, apakah Dishub atau juru parkir?” tegas Agus Flores, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai, kejelasan tanggung jawab hukum sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Selain itu, Agus Flores juga menyoroti aspek perlindungan sosial bagi para juru parkir. Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub telah memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir yang menjadi ujung tombak pelayanan parkir di lapangan.
“Juru parkir bekerja di lapangan dengan risiko tinggi. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Ini bukan hanya soal pendapatan, tapi juga soal hak dasar tenaga kerja,” ujarnya.
Agus Flores menegaskan, transparansi dan kejelasan regulasi sangat diperlukan agar skema parkir tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta perlindungan yang layak bagi para juru parkir.
Ia mendorong Dishub dan Pemkot Surabaya untuk segera memberikan penjelasan resmi dan menyusun mekanisme yang jelas terkait tanggung jawab kerugian serta jaminan sosial, agar kebijakan parkir benar-benar berpihak pada keadilan dan keselamatan semua pihak.***
