RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, –— Ruang Sidang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung menjadi saksi kompromi politik dan administratif ketika Rapat Paripurna II dibuka untuk menetapkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, yang membuka sidang dengan menekankan urgensi sinkronisasi perda terhadap UU HKPD. (Jumat, 6/3/2026)
Anggota dewan mengisi kursi berlapis kayu, staf menyiapkan naskah, dan Forkopimda menyesuaikan posisi di barisan tamu. Sidang dimulai dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. Satu per satu juru bicara mengurai catatan — dari keberatan teknis soal retribusi parkir, usulan penyesuaian tarif pasar, hingga dorongan agar dasar hukum selaras dengan peraturan terbaru. Tak ada fraksi yang menolak; perdebatan justru pada detail turunan yang perlu dikawal lewat peraturan bupati.
Anak Agung Gde Anom kemudian meminta persetujuan secara lisan; jawaban “setuju” bergema di ruangan berpanel kuning. Naskah Persetujuan Bersama dibawa ke meja, ditandatangani bergantian oleh pimpinan dewan dan Bupati I Made Satria yang hadir lengkap dengan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
Pendapat Bupati menutup acara. Ia menekankan tiga hal: akuntabilitas pemungutan, transparansi tarif bagi pedagang kecil, dan digitalisasi layanan agar kebocoran berkurang. Kepala OPD terkait — Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP — hadir dan menerima mandat menyusun regulasi pelaksana dalam 60 hari.
Penetapan ini mengubah cara Klungkung mengisi kas daerah di tengah tekanan anggaran pasca-penajaman transfer pusat. Pedagang Galiran dan pelabuhan Kusamba menanti kepastian tarif; birokrat menunggu juknis; DPRD mengawal pelaksanaan. Dari Sabha Nawa Natya, perubahan bergerak dari teks ke kuitansi resmi di tangan warga.
(Echa)
