RADAR BLAMBANGAN.COM, | Semenjak adanya layanan digitalisasi, ternyata semakin meningkatkan keluhan dan keresahan masyarakat luas, terutama pelaku bisnis, investor dan masyarakata umum. Lemahnya penyelenggaraan layanan publik ini, dirasakan semakin panjang dan bertele-tele, tidak menemukan kepastian waktu penyelesaian. Alih-alih menggunakan jargon smart dan digitalisasi, justru semakin tidak menjadi jelas, bagaimana pemerintah dan legeslatif, menegaskan kebuntuan yang telah terjadi 4 tahun kebelakang ini.
Angka penurunan terhadap lemahnya trend ini, terindikasi dari capaian penyelesaian KKPR, PBG/SLF, atupun Produk Rekom, oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi, dalam periide tiap tahunnya. Kalau secara umum, 4 tahun berlalu setelah penerapan SIM (Sistem Informasi Manajemen) dalam aplikasi layanan digitalisasi justru melahir ketertutupan solusi penyelesaian “berlindung pada mereka yang memegang hak akses layanan”. Masyarakat dan pelaku usaha, merasa, pada siapa dia harus temui (petugas layanan), untuk memperjelas hambatan dan aspek revisi yang harus dipenuhi. Aspek digitalsasi seolah pemohon dihadapkan pada gawai bisu dan bias, untuk segera mendapat jawaban, maupun aspek konsultatif, dalam menyelesaikan permohonan yang diajukan. Aspek pelayanan bukan hanya selesai dengan urusan upload dan berita acara yang terkirim. Bahasa surat (BA), akan menjadi panjang dan sulit untuk siapa yang “menerangkan maupun yang diterangkan”. Apalagi revisi menurut frame Petugas/SDM Dinas (Dinas Perizinan, PUCKPP dan BPN/ATR). Layanan digitalisasi, bukan hanya sekedar dokumen di kembalikan dan akhirnya tertolak pengajuan permohonannya. Jika seperti ini, pastinya aspek layanan publik akan seperti layanan “berbasis feodal” yang dikemas dalam digitalisasi”.
Aspek layanan, diperlukan sesuatu yang masih panjang untuk menjelaskan apa yang dimaksud frame sistem yang dapat menjadi mudah dalam menerjemakan “kemauan” dan syarat-syarat yang diminta oleh Petugas/Dinas. Apalagi layanan tersebut belum tercipta SOP, Perbup/Metode baku pelaksanaan yang menjadi baku pelaksanaan petugas ataupun penjabaran dari pemahaman seorang pimpinan sebagai penerjemahan regulasi yang dipahami, bisa jadi karena kurangnya wawasan dan dialektika publik, sehingga penerjemahan metoda dan konsep pelaksanaan terjadi “dogma non substansi” dan indikasi penyimpangan pelayanan publik.
Menempatkan filosofi regulasi dan kebijakan dalam norma dan kaidah memahami sebuah peraturan baru, apalagi menyangkut layanan publik, pastinya aturan baru, bukan untuk mempersulit publik, justru diadakan “aturan baru” untuk mempermudah masyarakat, investor. Undang-undang Cipta Kerja, visinya meningkatkan sektor investasi dan lapangan kerja. Anomali dan paradog, justru di Wilayah Banyuwangi, terjadi trend penurunan layanan dan memperkeruh dalam pelemahan Pendapatan PAD Banyuwangi. Dan kesempatan penciptaan lapangan kerja semakin hari dalam periode kedua kepemimpinan Kabupaten, semakin besarnya jaring pengaman sosial dan angka kemiskinan.
Pelemahan ini, sangat dirasakan oleh para pelaku usaha dan masyarakat dalam keluar kinerja usaha mandirinya. Penindakan oleh Dinas Satpol PP, sebenarnya juga merasakan hal yang bersimpangan, pembangunan berjalan ditengah masyarakat, harus ditindak bila tidak/belum berizin, tetapi layanan perizinan Pemkab Banyuwangi sendiri, tidak pernah jelas menemukan dan solusi kebuntuan layanan juga mendengar, bahkan MPP Mal Publik semakin tidak menemukan sebagai layanan satu pintu, yang pernah dibangga-banggakan pada seantero negeri, namun kondisinya semakin “mati suri” dan dicline penyelsaian layanan perizinan publik. Mereka sudah kembali pada pintu masing-masing dan bersembunyi dibalik aplikasi dan hak akses dalam aprovalnya.
Wabup Banyuwangi, dalam kesempatan diskusi bersama dengan para Konsultan, Asisten dan Kepala Dinas Pemkab, berseloroh kalau layanan begini terus “tidur saja“, percuma studi banding, dan rapat rapat, namun capaiannya tidak ada perubahan bertahun-tahun. Narasi ini, seolah menekankan kebuntuan pada gerbong birokrasi yang dikomando nya, juga merasa kesal pada mereka yang diamanatkan, dalam meningkatkan dan perbaikan perizinan Pemkab Banyuwangi kedepan, semoga adanya kondisi perubahan yang signifikan dan berdampak peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, yang pernah didengungkan dalam janji-janji politiknya.
