RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Lembaga antirasuah itu menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi milik pihak-pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan temuan itu menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah. Penyidik juga menemukan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Variasi mata uang ini menguatkan dugaan adanya praktik transaksi lintas negara yang patut didalami lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti kembali kerentanan sektor impor yang rawan disusupi praktik suap, gratifikasi, maupun permainan tarif dan kepabeanan. Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem perdagangan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul uang, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik kini menanti langkah tegas berikutnya: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, dan sejauh mana praktik ini telah berlangsung.***
