RADAR BLAMBANGAN.COM, | Gresik – Tim kuasa hukum Ibu Mei Sarofah, yang beralamat di Sumber Arum, Wringinanom, Gresik, bersama dengan tim kantor hukum LAS & Partner, mendatangi kantor FIF Cabang Menganti, Gresik, pada hari ini, 6 Maret 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas kejadian penarikan unit sepeda motor Beat Merah W 6522 CP milik klien mereka.
Kejadian penarikan unit tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, di mana oknum pegawai FIF atau pihak ketiga yang mengatasnamakan FIF membujuk rayu klien mereka untuk menyerahkan unit tersebut. Namun, sejak itu, unit tersebut tidak ada kabar kejelasannya.
“Kami sangat mengejutkan bahwa pihak kantor FIF Cabang Menganti tidak bisa memberikan keputusan atas kejadian perkara ini,” ujar perwakilan tim kuasa hukum LAS & Partner. “Pihak kantor FIF Cabang Menganti juga tidak bisa menunjukkan unit yang sudah ditarik, yaitu sepeda motor Beat Merah W 6522 CP.”
Mendengar hal ini, tim kuasa hukum LAS & Partner memutuskan untuk mendatangi kantor FIF Central di Surabaya untuk menindaklanjuti perkara ini. “Kami akan mengurai dan memperjelas atas kejadian penarikan oleh pihak oknum FIF atau debt collector/pihak ketiga yang sangat merugikan klien kami,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Klien mereka, Ibu Mei Sarofah, adalah seorang pekerja buruh di sebuah pabrik di kawasan Wringinanom, Gresik. Penarikan unit tersebut telah menyebabkan kerugian psikis dan immaterial yang mengganggu kehidupan sehari-harinya.
“Kami meminta pertanggungjawaban pihak jajaran kantor FIF untuk menyelesaikan dan/atau mengembalikan unit yang sudah ditarik/disita,” tegas perwakilan tim kuasa hukum. “Apabila tidak ada kepastian hal itu, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.”(LIMBAD86)
