RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, (08/01/2026), – Keberadaan lahan yang diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat adanya aktivitas pembangunan bangunan permanen yang disinyalir bukan untuk kepentingan pertanian.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan dilakukan di atas lahan basah yang selama ini diketahui masyarakat sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengerjaan konstruksi di area tersebut.
Salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut direncanakan akan digunakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.
“Rencananya untuk fasilitas olahraga tenis. Proyek ini milik beberapa pengusaha, dan untuk perizinannya masih dalam proses,” ujarnya kepada awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan LP2B yang secara prinsip dilindungi negara guna menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian.
Regulasi yang Mengatur Perlindungan LP2B
Secara normatif, perlindungan LP2B diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
serta ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak diperkenankan dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, kecuali melalui mekanisme dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila nantinya hasil verifikasi pemerintah menyatakan adanya pelanggaran, maka pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, baik berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Harapan dan Desakan Publik
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui dinas terkait seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, serta Dinas Perizinan, segera melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi status lahan tersebut.
Langkah cepat dan transparan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, melindungi lahan pertanian, serta menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan wilayah.
(Tim)
