RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,7 miliar, yang tercatat sebagai proyek milik PUCKPP Banyuwangi, kini menuai sorotan tajam. Secara administratif, semuanya terlihat “rapi”. Kontrak ada. Penyedia jelas. Status bahkan sudah dinyatakan pengiriman dan penerimaan.
Namun satu pertanyaan mendasar mengguncang logika masyarakat. Di mana wujud lampu jalan tersebut? Hingga kini, tidak ada kejelasan. Jumlah unit yang dibeli, lokasi pemasangan, Distribusi di lapangan, Dokumentasi realisasi fisik.
Fakta ini memunculkan dugaan keras. apakah ini proyek nyata, atau sekadar permainan angka di atas kertas
Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah, menyampaikan kritik tajam. “Dalam logika rasional, setiap klaim harus bisa diverifikasi. Jika anggaran miliaran rupiah sudah dinyatakan terealisasi, tapi barangnya tidak bisa ditunjukkan, maka itu bukan transparansi, itu manipulasi yang dilegalkan oleh sistem,”jelas Raden. Kamis. 26 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran serius.
“Jika benar tidak ada kesesuaian antara laporan dan realisasi fisik, maka ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan unsur mark-up, fiktif, atau penyalahgunaan wewenang,” kata Raden.
Secara hukum dan tata kelola, proyek seperti ini seharusnya tunduk pada prinsip. Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi penggunaan anggaran,
Kesesuaian antara kontrak dan realisasi fisik.
Ketika prinsip-prinsip ini tidak terpenuhi, maka secara rasional dan hukum, kondisi ini layak untuk. Diaudit secara menyeluruh, Diperiksa oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Bahkan dibuka ruang penyelidikan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan.
Lebih lanjut, ia menambahkan. “Jangan biarkan istilah E-Katalog dan E-Purchasing menjadi tameng formalitas. Sistem itu diciptakan untuk transparansi, bukan untuk menyamarkan ketidakjelasan. Jika output-nya tidak bisa dibuktikan, maka sistem telah disalahgunakan,”tegasnya.
Masyarakat kini menuntut jawaban konkret. Tunjukkan lokasi fisik lampu jalan, Buka data lengkap pengadaan, Sajikan bukti realisasi yang dapat diverifikasi publik. Karena satu hal yang tidak bisa dibantah.
Uang rakyat harus kembali dalam bentuk manfaat nyata, bukan sekadar laporan administratif tanpa wujud. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka proyek ini tidak hanya layak disebut. “Proyek Siluman”, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu hukum yang akan menguji integritas birokrasi di Banyuwangi.
