RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA –
Laporan Polisi Nomor LP/B/248/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dilayangkan Pemimpin Redaksi Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, terhadap Pemimpin Redaksi Mimbardemokrasi, Zaenal, dinilai telah ditempuh sesuai prosedur hukum dan diharapkan diproses secara profesional, transparan, serta berkeadilan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers, karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan grup komunikasi jurnalis.
Eko Andhika melaporkan Zaenal atas dugaan penyebaran sebuah foto di grup WhatsApp jurnalis Vanguard yang beranggotakan ratusan wartawan dan pimpinan media. Foto tersebut disertai narasi yang menurut pelapor menimbulkan kesan seolah-olah perbuatan dalam foto itu benar dilakukan oleh dirinya, sehingga memicu persepsi negatif dan berdampak pada nama baik serta kehidupan pribadi pelapor.
“Foto itu dilihat oleh istri saya dan menimbulkan kemarahan besar karena seakan-akan apa yang ada di dalam foto tersebut benar-benar saya lakukan. Padahal itu tidak benar dan sangat mencemarkan kehormatan saya sebagai pribadi, kepala keluarga, dan pimpinan redaksi,” ujar Eko Andhika kepada wartawan.
Ungkit Persoalan Lama yang Telah Diselesaikan
Eko juga menjelaskan bahwa dalam penyebaran foto tersebut, terlapor diduga kembali mengaitkan persoalan lama yang pernah dialaminya pada tahun 2022. Menurut Eko, persoalan tersebut telah diselesaikan, disertai permintaan maaf, dan dinyatakan tidak memiliki permasalahan hukum lanjutan.
“Saya telah menyelesaikan persoalan itu sejak 2022. Sudah ada permintaan maaf dan dinyatakan selesai. Namun persoalan tersebut kembali diangkat dan disebarkan, seolah-olah masih relevan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan mengungkit kembali perkara yang telah selesai, lalu dikemas dalam bentuk penyebaran foto dan narasi di forum jurnalis, merupakan perbuatan yang tidak etis, tidak profesional, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.
Dinilai Masuk Unsur Pasal 441 KUHP Baru
Menurut Eko, peristiwa tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut etika jurnalistik, melainkan telah masuk ke ranah hukum pidana. Sebelum melaporkan perkara ini, ia mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kasubdit 1 Dit Siber Polda Jawa Timur.
“Dari hasil konsultasi hukum yang saya lakukan, disampaikan bahwa penyebaran konten yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik memiliki dasar hukum untuk diproses. Salah satunya diatur dalam Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik,” jelas Eko.
Publik Desak Penanganan Transparan
Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta sikap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam menyikapi perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, serta tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang adil sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar salah satu jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Pengingat Etika bagi Insan Pers
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalisme, serta kehati-hatian dalam menggunakan forum jurnalis, agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
(Red)
