RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jeneponto – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar secara resmi mendesak Polres Jeneponto untuk segera memeriksa oknum bernama Kaya alias Kayati yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak bernama Yaris, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui permohonan pemeriksaan resmi oleh kuasa hukum korban dari LKBH Makassar. Hingga kini, pihak yang diduga sebagai pelaku belum diperiksa secara proporsional, sementara korban justru berulang kali dipanggil dalam berbagai kapasitas hukum, mulai dari anak korban hingga anak yang berkonflik dengan hukum.
LKBH Makassar menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya ketimpangan dalam proses penyidikan, yang berpotensi merugikan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Jeneponto telah menerbitkan surat panggilan saksi terhadap korban dan saksi anak. Berdasarkan surat panggilan yang beredar, pemanggilan dilakukan oleh BRIPTU Musakkar Mustar, S.H., selaku Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Jeneponto.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh AKP Nurman, S.H., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto sekaligus atasan penyidik, dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan berdasarkan laporan polisi dimaksud.
Orang tua korban, Yali, menyampaikan keberatan keras atas penanganan perkara yang dinilainya tidak adil dan cenderung menempatkan anaknya sebagai pihak yang disalahkan.
“Anak saya adalah korban, tetapi justru terus-menerus dipanggil dan diposisikan seolah-olah sebagai pelaku. Kami hanya menuntut keadilan agar yang benar-benar melakukan pemukulan diperiksa sesuai hukum,” ujar Yali.
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap Kaya alias Kayati didasarkan pada dugaan kuat adanya tindak kekerasan fisik, kekerasan verbal, serta indikasi upaya pemerasan terhadap keluarga korban dengan nilai yang disebut mencapai Rp50 juta.
“Kami mendesak penyidik agar bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dikriminalisasi. Oknum yang diduga melakukan kekerasan wajib diperiksa agar perkara ini terang dan adil,” tegas Ayu.
LKBH Makassar menekankan bahwa penanganan perkara ini harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
LKBH Makassar juga menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara ketat dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke instansi pengawas, apabila penanganan perkara dinilai menyimpang dari prinsip keadilan dan perlindungan anak.***
