RADAR BLAMBANGAN.COM, | PASURUAN – 07/04/26 Penanganan LSM TRINUSA DAN GAJAHMADA NUSANTARA SIAP KAWAL KASUS SAMPAI SELESAI, HUKUM TIDAK BOLEH TEBANG PILIH! Firman Maulidia kini memasuki fase krusial. Satu pelaku memang telah diamankan, namun publik menilai langkah tersebut belum mencerminkan keadilan yang utuh. Sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum karena pelaku lain masih bebas berkeliaran.
Pihak Polres Pasuruan akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, kepolisian mengakui bahwa masih ada pelaku yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengamankan satu pelaku. Namun benar, masih ada pihak lain yang terlibat dan saat ini terus kami buru,” demikian pernyataan resmi kepolisian.
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru: mengapa pelaku lain belum tersentuh hukum hingga saat ini? Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, lebih dari satu orang terlibat aktif dalam aksi kekerasan tersebut.
HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS: ADA APA DENGAN PENEGAKAN?
Gelombang kritik mulai menguat. Insan pers dan elemen masyarakat sipil menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi timpang jika tidak dituntaskan secara menyeluruh.
“Jangan berhenti di satu pelaku. Ini bukan kasus tunggal. Jika ada pelaku lain yang dibiarkan bebas, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas perwakilan media.
Narasi “hukum tidak boleh tebang pilih” kembali digaungkan. Publik menuntut transparansi dan keseriusan aparat, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa progres nyata.
LSM Trinusa & LSM Gajahmada Nusantara: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI!
Sikap keras juga disampaikan oleh LSM Trinusa bersama LSM Gajahmada Nusantara. Mereka secara terbuka menuding adanya potensi kelambanan yang tidak wajar dalam proses penegakan hukum.
“Fakta di lapangan jelas, ada lebih dari satu pelaku yang membawa senjata tajam. Jangan sampai satu orang dipenjara, sementara yang lain bebas tanpa tersentuh hukum. Ini tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas perwakilan LSM.
Mereka juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di tahap penangkapan parsial. Kasus ini harus segera dilimpahkan hingga ke persidangan dengan seluruh pelaku dihadirkan.
DIKAWAL PUBLIK: TAK ADA RUANG UNTUK ‘MAIN AMAN’
Komitmen pengawalan pun ditegaskan. LSM, media, dan masyarakat menyatakan akan terus memonitor perkembangan kasus ini secara ketat.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi pelaku untuk lolos. Jika ada indikasi permainan, kami akan bongkar ke publik,” tegasnya.
Kini tekanan publik berada di pundak Polres Pasuruan. Masyarakat menunggu bukti konkret, bukan sekadar janji pengejaran.
Apakah aparat benar-benar serius memburu pelaku lain, atau justru kasus ini akan meredup seiring waktu?
Satu hal yang pasti:
mata publik tidak akan berpaling, dan keadilan tidak boleh berhenti di satu nama.
Jurnalis.nurhasan
