Ket Foto: ilustrasi π·.
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta β Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan serta jaminan sosial di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Maret 2026, setelah Mahkamah memeriksa permohonan uji materiil terhadap undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pengaturan mengenai pensiun pejabat negara yang berlaku selama ini masih menggunakan kerangka kebijakan lama yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional serta prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Mahkamah menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan pejabat negara memperoleh pensiun seumur hidup, termasuk bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode. Kondisi tersebut dinilai perlu ditinjau kembali agar kebijakan negara mengenai hak keuangan pejabat publik tetap sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan penyesuaian dengan sistem yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan jaminan sosial nasional.
Mahkamah kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah, untuk melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara.
Untuk menjaga kepastian hukum, Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR guna menyusun aturan baru yang lebih sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Selama masa transisi tersebut, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai sistem pensiun pejabat negara, khususnya anggota DPR, menimbulkan ketimpangan apabila dibandingkan dengan sistem pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri yang mensyaratkan masa kerja tertentu sebelum memperoleh hak pensiun.
Para pemohon juga menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat negara yang masa jabatannya relatif singkat berpotensi menimbulkan beban terhadap keuangan negara dalam jangka panjang.
Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pembaruan regulasi mengenai hak keuangan pejabat negara merupakan bagian penting dari upaya memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan sistem baru mengenai hak keuangan pejabat negara, termasuk mekanisme pensiun yang lebih proporsional dan selaras dengan sistem jaminan sosial nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong evaluasi kebijakan negara terkait fasilitas pejabat publik agar lebih sesuai dengan prinsip konstitusi serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang modern.
Sumber: Situs Resmi Mahkamah Konstitusi, Tempo.co, Kontan.co.id, RMOL.id
Penulis :Muhammad Wahyu
