RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Manajemen RSUD Blambangan menegaskan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam menangani dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang perawat laki-laki pada Oktober 2025.
Direktur RSUD Blambangan, dr. Hj. Siti Aisyah Anggraeni, MMRS., FISQua., menyatakan tidak ada pembiaran dalam penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan, begitu laporan diterima, manajemen langsung mengaktifkan mekanisme etik internal.
“Sejak laporan disampaikan, kami langsung menjalankan mekanisme etik internal. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan sesuai prosedur kepada BKPP dan Inspektorat. Sejak proses itu berjalan, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan,” ujarnya.
Menurut manajemen, setelah dilakukan pemeriksaan awal di tingkat internal rumah sakit, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada BKPP Kabupaten Banyuwangi serta Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan tidak lagi sepenuhnya berada dalam ranah internal rumah sakit.
Belakangan, nama Direktur RSUD Blambangan turut menjadi sorotan dalam sejumlah narasi di ruang publik. Namun pihak manajemen menilai tudingan adanya pembiaran tidak sejalan dengan kronologi penanganan yang telah dilakukan sejak awal laporan diterima.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap pasien perempuan pada medio Oktober 2025. Laporan tersebut diproses melalui mekanisme etik internal sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi yang berwenang untuk pemeriksaan lanjutan.
Manajemen RSUD Blambangan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Saat ini, proses penanganan berada pada mekanisme yang telah ditetapkan. Di tengah perdebatan yang berkembang di ruang publik, pihak rumah sakit menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.***
