RADARBLAMBANGAN.COM | Malang – Kebijakan larangan aktivitas pemilahan sampah plastik di sekitar kawasan Pabrik PT Eka Mas Fortuna memicu gelombang keresahan warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Minggu (18/1/2026)
Aktivitas yang telah menjadi tulang punggung ekonomi warga selama puluhan tahun itu kini terhenti tanpa kejelasan solusi.
Sedikitnya 1.281 warga Desa Gampingan selama ini menggantungkan hidup dari sektor pemilahan sampah plastik. Kebijakan pelarangan tersebut dinilai memutus mata pencaharian masyarakat kecil secara sepihak dan berpotensi menimbulkan krisis sosial baru.
PT Eka Mas Fortuna diketahui merupakan bagian dari jajaran manajemen grup besar Sinar Mas. Namun kebijakan di tingkat lapangan justru disebut berdampak langsung pada keberlangsungan hidup warga sekitar pabrik.
Seorang warga Gampingan berinisial SR (45) mengaku kebingungan setelah aktivitas memilah sampah dihentikan.
“Hampir 30 tahun kami hidup dari memilah sampah plastik. Bukan mencuri, bukan merusak. Kalau sekarang dilarang, kami harus kerja apa?” ujarnya
Tak hanya soal sampah, warga juga menyoroti proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan pabrik. Beredar dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan karyawan, di mana calon pekerja disebut harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Tokoh masyarakat Gampingan, MH, menegaskan warga tidak menolak investasi, namun menuntut keadilan.
“Kami tidak anti pabrik. Tapi warga jangan dikorbankan. Jika ada larangan memilah sampah dan isu rekrutmen, semua harus dijelaskan secara terbuka dan adil,” tegasnya.
Warga juga mengungkap adanya kesepakatan sosial sebelumnya terkait perekrutan tenaga kerja, yakni 60 persen diutamakan bagi warga Gampingan dan Sumberrejo yang memiliki keterampilan, serta 40 persen untuk warga lokal non-skill. Selain itu, terdapat kebijakan yang memungkinkan warga terdampak lahan pabrik bekerja meski tanpa ijazah formal.
Ironisnya, muncul informasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang telah resign atau pensiun justru dapat kembali bekerja dan berpotensi menerima pesangon lebih dari satu kali. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah warga yang kini kehilangan sumber penghasilan.
LSM pemerhati lingkungan dan kebijakan publik melalui perwakilannya, AR, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan.
“Jika benar aktivitas pemilahan sampah dihentikan tanpa solusi alternatif, ini berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah wajib hadir untuk memediasi dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun hak masyarakat,” ujarnya.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Eka Mas Fortuna untuk memperoleh klarifikasi resmi, guna menjunjung prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi.
(dwi)
