RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA – Drama panjang perebutan harta warisan almarhum Tadjarudin memasuki babak baru yang krusial. Meski status hukum objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), upaya Ulwijah untuk mendapatkan hak fisiknya atas rumah induk masih menemui jalan buntu akibat sikap tidak kooperatif dari saudara kandungnya sendiri.
Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Kamis (05/03/2026), terungkap bahwa pihak Zunairoh selaku saudara tertua diduga masih berupaya menguasai aset secara sepihak. Padahal, secara hukum Islam dan amar putusan pengadilan, aset tersebut wajib dibagi rata (50:50) di antara para ahli waris perempuan yang sah secara darah.
Konflik ini sejatinya telah diupayakan selesai melalui jalur kekeluargaan selama bertahun-tahun. Mulai dari mediasi di tingkat RT, RW, hingga Kelurahan telah dilakukan, namun pihak Zunairoh disinyalir selalu menutup diri. Situasi kian pelik dengan adanya dugaan intervensi dari anak-anak Ibu Zunairo yang dianggap memperkeruh suasana dan menghalangi proses musyawarah.
”Kami sudah lelah. Keputusan pengadilan sudah jelas, 50 persen untuk masing-masing pihak. Bahkan sertifikat rumah seharusnya diserahkan kepada Ulwijah sesuai perintah putusan. Namun, hingga detik ini, mereka tetap kukuh mempertahankan rumah itu untuk dimiliki sendiri,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa di area PA Surabaya.
Ketegasan garis hak antara Ulwijha dan Zunairoh semakin diperkuat dengan sikap ahli waris lainnya, Lis Farida. Warga Probolinggo tersebut telah menyatakan secara resmi melalui akta notaris bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam sengketa aset di Surabaya, sehingga secara yuridis objek tersebut mutlak menjadi urusan kedua belah pihak yang berseteru.
Hermanto, S.H.M.H., selaku Kuasa Hukum Ulwijah menyayangkan adanya upaya hukum ulang yang mencoba menggoyahkan putusan yang sudah tetap. Ia menekankan bahwa sengketa ini seharusnya sudah berakhir mengingat prinsip Nebis In Idem (perkara dengan objek dan subjek sama tidak dapat diputus dua kali).
”Hasil mediasi hari ini sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk kembali pada putusan pengadilan yang lama, yaitu pembagian 50:50. Secara hukum, klien kami adalah ahli waris sah yang diakui darah keturunannya dari almarhum Bapak Tadjarudin,” tegas Herman.
Herman juga menyoroti adanya gugatan ulang yang dinilai tidak relevan karena perkara ini telah diuji hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung dengan kemenangan di pihak kliennya.
”Kami meminta pihak lawan untuk kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Jangan ada lagi egoisme pribadi atau intervensi dari pihak-pihak di luar ahli waris yang menghambat eksekusi hak klien kami. Kami akan terus mengawal ini hingga sertifikat rumah diserahkan secara fisik. Secara normatif, klien kami sudah cukup bersabar, namun hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Sidang mediasi ini dijadwalkan akan ditunda selama satu pekan ke depan untuk proses finalisasi kesepakatan. Pihak Ulwijah berharap keadilan tidak hanya menjadi deretan kalimat di atas kertas putusan, melainkan bermanifestasi pada penyerahan hak fisik yang selama ini dikuasai secara sepihak.
Kasus ini menjadi cermin betapa sulitnya eksekusi putusan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan tembok sengketa keluarga yang emosional. Publik kini menanti apakah mediasi pekan depan akan menjadi titik akhir atau justru memperpanjang daftar perselisihan keluarga ini di meja hijau.(***L)
