RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mewanti-wanti hotel, restoran, dan kafe (Horeka) agar tidak lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah. Ia menegaskan, pelaku usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif pada Minggu (8/2/2026). Menurutnya, masih banyak hotel dan pelaku usaha kuliner yang membuang sampah langsung ke TPA kabupaten/kota, sehingga memperberat beban pengelolaan sampah daerah.
“TPA itu diperuntukkan bagi residu dan sampah rumah tangga. Bukan untuk menampung seluruh limbah usaha skala besar. Pelaku usaha harus punya sistem pengelolaan sendiri,” tegas Hanif.
Ia menilai, sektor Horeka merupakan salah satu penyumbang sampah yang signifikan, terutama sampah organik dan kemasan plastik sekali pakai. Jika tidak dikelola sejak dari sumbernya, volume sampah akan terus meningkat dan mempercepat overload di sejumlah TPA.
Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah mandiri dapat dilakukan melalui pemilahan, pengolahan sampah organik menjadi kompos, kerja sama dengan bank sampah, hingga penggunaan teknologi ramah lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan timbulan sampah sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
“Kami tidak akan ragu melakukan pengawasan dan penindakan apabila kewajiban ini diabaikan. Ini soal komitmen menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengawasi izin operasional usaha, termasuk memastikan setiap hotel, restoran, dan kafe memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan berkelanjutan.
Dengan peringatan ini, pemerintah berharap sektor usaha tidak lagi membebankan persoalan sampah kepada daerah, melainkan menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.***
