RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), dengan terdakwa M Seili, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya rekan korban serta pihak yang pertama kali menemukan jasad korban.
Dari keterangan saksi rekan korban, terungkap komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada 23 Desember 2025. Saat itu, korban sempat mengirim tangkapan layar percakapan yang menunjukkan adanya ajakan bertemu dari terdakwa.
Para saksi mengaku telah mengingatkan korban, namun korban tetap berencana menuju Banjarmasin seorang diri. Komunikasi masih berlangsung hingga malam hari, termasuk saat korban menanyakan kondisi cuaca melalui percakapan grup.
Pada dini hari, saksi menyebut terdapat aktivitas yang tidak biasa dari akun WhatsApp korban. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban mengunggah foto dan video yang disebut berbeda dari kebiasaan sebelumnya.
Upaya menghubungi korban setelah itu tidak mendapat respons. Sekitar pukul 03.30 WITA, korban sempat mengirim pesan singkat yang menyebut salah mengirim pesan, sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi kembali.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada 24 Desember 2025.
Dalam persidangan yang sama, saksi bernama Rahmat mengungkapkan saat pertama kali menemukan jasad korban di dalam selokan.
“Saya kira boneka, warnanya putih,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ia menyadari bahwa benda tersebut merupakan tubuh manusia dalam posisi telentang. Ia bersama rekannya kemudian tidak menyentuh jasad tersebut dan melaporkannya kepada warga sekitar.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari relawan emergency yang turut melakukan evakuasi di lokasi kejadian.
Saksi menyebut, saat ditemukan, posisi tubuh korban tidak wajar dengan bagian kepala berada di bawah. Selain itu, korban tidak mengenakan bawahan saat proses evakuasi berlangsung.
Proses evakuasi dilakukan setelah tim Inafis kepolisian tiba di lokasi dan memberikan arahan.
Seluruh keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan terhadap terdakwa M Seili, yang diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Muhammad Wahyu
