RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA,–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting bagi wartawan di Indonesia! Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Keputusan ini merupakan tanggapan MK atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). (20/1/2026)
MK juga menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Wartawan hanya dapat dituntut pidana setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur, salah satu hakim MK.
Keputusan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. (red)
