Oleh: Imam Syafi’i (Pelapor)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sudah hampir dua tahun laporan dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi data IMB/PBG serta SHM oleh PT Bernofarm jalan di tempat. Kasus ini menjadi potret buram bagaimana hukum tampak ‘lumpuh’ ketika berhadapan dengan pagar pabrik, namun sangat ‘lincah’ jika berhadapan dengan rakyat kecil. Jawaban klarifikasi dari Itwasum Polda Jatim yang saya terima justru menunjukkan adanya upaya ‘legal akrobatik’ untuk menghentikan perkara dengan alasan yang sangat lemah secara hukum.
1. Sesat Pikir Mengenai “Legal Standing” Pelapor
Penyelidik menyatakan pelapor tidak memiliki alas hak (sertifikat) atas objek perkara. Ini adalah logika hukum yang keliru. Objek yang diserobot adalah Tanah Sempadan Saluran/Sungai, yang menurut UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Aset Negara/Publik. Sebagai warga negara, saya memiliki hak gugat (standing) untuk melaporkan perusakan lingkungan dan penyerobotan aset negara. Menuntut warga memiliki sertifikat atas tanah negara sebelum melapor adalah upaya pembungkaman partisipasi publik.
2. Sempadan Sungai Adalah Kawasan Lindung yang Statis secara Hukum.
Secara historis, perlindungan sempadan telah dikenal sejak era kolonial melalui Algemeene Waterreglement (1936) sebagai Publiek Domein (Aset Publik). Prinsip ini diadopsi ke dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990, sempadan sungai adalah Kawasan Lindung yang tidak dapat diberikan Hak Milik (SHM) atau HGB kepada pihak swasta. Statusnya sebagai aset publik berarti tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara “lewat waktu” (verjaring). Meskipun pabrik sudah berdiri puluhan tahun, hal itu tidak melegitimasi pendudukan tanah negara.
3. IMB 1993 Bukan “Cek Kosong” untuk Melanggar Hukum
Penyelidik dan OPD berdalih pada IMB No. 109 Tahun 1993. Fakta di lapangan menunjukkan adanya fisik pagar dan bangunan yg berdiri mepet bibir sungai Berdasarkan aturan tata ruang, jika ada perubahan fungsi atau fisik yang melanggar sempadan, maka IMB lama batal demi hukum.
Buktinya jelas: Surat Dinas P2CKTR Sidoarjo kepada PT Bernofarm tanggal 29 Juni 2025 secara resmi meminta PT Bernofarm melakukan revisi. Jika memang benar IMB 1993 masih berlaku dan benar, mengapa Dinas meminta revisi? Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian izin dengan fakta lapangan.
4. Manipulasi Data dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Penyelidik menyatakan pelapor tidak punya bukti pembanding. Padahal, fisik bangunan yang menjorok ke bibir sungai adalah prima facie evidence (bukti nyata). Jika terdapat manipulasi data untuk menerbitkan izin di atas kawasan lindung, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ranah Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 atau 3 UU Tipikor). karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi dan merugikan negara, atas hilangnya aset tanah publik. Mengabaikan fakta fisik tanpa menggunakan ahli geodesi independen adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh penyidik.
5. Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Rencana tindak lanjut yang hanya berupa “gelar perkara” tanpa ada tindakan penyitaan atau penetapan tersangka setelah 2 tahun adalah indikasi kuat adanya undue delay (penundaan yang berlarut-larut). Hal ini mencederai jargon “Presisi” Polri dan menguatkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke korporasi.
KESIMPULAN DAN DESAKAN
Hukum di Sidoarjo tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika pagar PT Bernofarm terbukti berdiri di atas tanah negara tanpa hak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi sanksi pidana maupun administratif. Saya mendesak:
1. Kabareskrim Polri dan Karowassidik Mabes Polri untuk melakukan supervisi serta asistensi terhadap penanganan kasus di Polresta Sidoarjo guna menghindari undue delay (penundaan yang berlarut-larut) dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai prinsip Presisi.
2. Kapolda Jawa Timur untuk melakukan audit investigasi terhadap penyidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo atas lambatnya penanganan kasus ini.
3. Bupati Sidoarjo untuk segera memerintahkan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar garis sempadan, sesuai instruksi revisi Dinas P2CKTR tahun 2025.
4. Ombudsman RI untuk mengawasi kasus ini atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset publik dan pelayanan penegakan hukum.
Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan yang mengokupasi aset publik.
