Oleh: Imam Syafi’i (Warga Desa Karangbong)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Puluhan tahun sudah warga Desa Karangbong, Gedangan, dipaksa bersahabat dengan debu, kemacetan kronis, dan ancaman maut di Jalan Surowongso. Sebagai warga yang setiap hari melintas, kesabaran kami sudah di titik nadir.
Jalan selebar 5 meter yang sejatinya adalah urat nadi warga, kini beralih fungsi menjadi “sirkuit logistik” tanpa aturan bagi truk-truk besar milik korporasi.
Hingga Januari 2026 ini, jawaban dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo melalui kanal SP4N LAPOR justru menambah luka baru. Mereka berdalih bahwa penetapan kelas jalan adalah kewenangan Provinsi. Ini adalah bentuk “buang badan” yang nyata. Secara historis, Jalan Surowongso adalah jalan desa yang naik status menjadi Jalan Kabupaten Sidoarjo. Mengapa saat warga menuntut hak keselamatan, pemerintah tiba-tiba melempar tanggung jawab ke Provinsi?
Tantangan Transparansi: Mana Salinan SK-nya?
Jika benar Dinas PU-BMSDA mengklaim kewenangan ini ada di tangan Gubernur (Provinsi), saya atas nama warga menantang dan menuntut Dinas PU-BMSDA Sidoarjo untuk menunjukkan Salinan SK (Surat Keputusan) Penetapan Status Jalan yang membuktikan bahwa Jalan Surowongso adalah Jalan Provinsi.
Jangan sampai alasan “kewenangan provinsi” hanya dijadikan tameng administratif untuk menghindari kewajiban merawat jalan dan menertibkan truk besar. Jika pemerintah tidak mampu menunjukkan dokumen hukum tersebut, maka publik patut menduga adanya kebohongan informasi dalam menjawab laporan warga.
Logika Cacat “Daerah Industri”
Pemerintah berdalih kendaraan besar melintas karena ini adalah “daerah industri“. Pertanyaan saya: Sejak kapan status daerah industri menghalalkan pelanggaran aturan kelas jalan? Jika kendaraan Fuso di atas 8 ton terus melaju ke arah Barat, mereka bukan masuk ke kawasan industri, melainkan masuk ke perkampungan padat penduduk yang jalannya menyempit dan buntu bagi kendaraan berat.
Ini bukan sekadar soal macet, ini soal ketimpangan penegakan hukum. Korporasi besar seolah bebas menggunakan jalan kampung sebagai jalur pribadi tanpa memiliki infrastruktur sendiri. Padahal, perusahaan skala besar wajib memiliki akses jalan khusus atau depo yang tidak merampas hak jalan rakyat kecil.
*Skandal Izin Andalalin*
Hasil penelusuran kami sangat mengejutkan: diduga mayoritas perusahaan di jalur ini belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin resmi. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengembangan usaha yang berdampak pada lalu lintas wajib memiliki Andalalin. Mengapa Pemkab Sidoarjo membiarkan perusahaan-perusahaan tak berizin ini menggunakan jalan umum sebagai “jalur pribadi” mereka?
Kami Butuh Aksi, Bukan Status di Atas Kertas
Warga Karangbong tidak butuh janji manis “peningkatan status jalan” jika fisik jalannya tetap sempit dan rusak. Yang kami butuhkan adalah:
• Ketegasan Sanksi: Segera pasang rambu kelas jalan dan tindak tegas truk yang melebihi tonase 8 ton.
• Peningkatan Fisik Jalan: Perlebar dan perkuat struktur jalan agar sesuai dengan beban yang ada.
• Jalur Khusus Industri: Perusahaan harus dipaksa membangun atau menggunakan jalur khusus, bukan membebani jalan warga.
Jika jawaban pemerintah tetap normatif dan terus menutupi data hukum, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke Ombudsman Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dan kebohongan publik. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan tunggu nyawa melayang demi memanjakan korporasi yang abai aturan.
Mana aksi nyatamu, Sidoarjo? Atau aturan di sini memang hanya hiasan dinding?
#JalanSurowongsoMacet #SaveKarangbong #Sidoarjo2026 #DishubSidoarjoTidur #PUBMSDASidoarjoAbai #GedanganSidoarjo #KeadilanKelasJalan #RakyatVsKorporasi #AndalalinBodong #LaporPakBupati
