Oleh: Imam Syafi’i (Warga Desa Karangbong, Sidoarjo)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Penanganan laporan dugaan penyerobotan aset publik dan manipulasi data perizinan di Sempadan Afvour Karangbong-Banjarkemantren/Irigasi Karangbong ll kini memasuki babak krusial. Setelah melalui proses panjang di Dumas Presisi sejak November 2025, laporan saya kini dalam tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara oleh Polresta Sidoarjo.
Sebagai pelapor, saya mengapresiasi langkah penyelidikan ini. Namun, ada beberapa catatan kritis dari hasil klarifikasi awal yang perlu digarisbawahi agar gelar perkara nanti tidak terjebak pada formalitas administratif semata.
Substansi vs Administrasi
Dalam tanggapan awal, penyelidik sempat mempersoalkan legal standing pelapor yang dianggap tidak memiliki alas hak (sertifikat) atas objek perkara. Di sinilah letak ujian profesionalisme penyidik. Objek yang dilaporkan adalah tanah sempadan sungai/saluran afvour, yang secara hukum merupakan aset publik/negara.
Meminta warga memiliki sertifikat atas tanah negara sebagai syarat melapor adalah logika yang keliru. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang merusak tata ruang dan lingkungan tanpa harus memiliki lahan tersebut.
Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi dugaan pelanggaran UU Sumber Daya Air tentang perlindungan sempadan sungai. Aset negara tidak bisa diprivatisasi hanya dengan dokumen yang diduga cacat prosedur.
Membongkar Manipulasi Data
Gelar perkara mendatang harus berani menyentuh akar persoalan: Bagaimana Peta Bidang Tanah tahun 1988, 1991, dan 1993 milik PT Bernofarm bisa mencakup area bibir sungai?
Patut diduga ada prosedur yang dilompati, terutama koordinasi dengan Dinas PU-BMSDA (Pengairan). Jika dokumen SHGB atau IMB terbit di atas zona yang melanggar aturan sempadan, maka dokumen tersebut cacat hukum sejak awal. Pembangunan gedung baru yang mepet bibir sungai adalah bukti fisik yang kasat mata dan tidak bisa dibantah hanya dengan menunjukkan sertifikat lama yang diduga datanya dimanipulasi.
Harapan pada Gelar Perkara
Gelar perkara adalah momentum bagi Polresta Sidoarjo untuk membuktikan komitmen “Presisi”. Penyelidik harus bertindak sebagai garda terdepan pelindung aset negara, bukan sekadar penengah sengketa perdata.
Masyarakat menunggu keberanian Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang oknum OPD teknis dan pelanggaran aturan ruang oleh pihak swasta. Jangan sampai gelar perkara hanya menjadi pintu masuk untuk menghentikan perkara dengan alasan “tidak ada unsur pidana” hanya karena pelapor tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.
Saya mengawal rencana Gelar Perkara yang akan dilakukan Penyelidik. Jangan sampai gelar tersebut hanya formalitas untuk mengesampingkan fakta fisik di lapangan.
Keadilan untuk lingkungan hidup dan kedaulatan aset publik tidak boleh kalah oleh klaim kepemilikan yang berdiri di atas prosedur yang diduga menyimpang.
#KeadilanUntukSidoarjo #SempadanSungai
#DumasPresisi
#PolrestaSidoarjo #SatreskrimSidoarjo
#AsetNegara
#Sidoarjo2026
