Oleh: Imam Syafi’i
Indonesia tengah memasuki babak baru sejarah hukum dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026. Namun, di Sidoarjo, transisi ini justru menjadi “tirai gelap”. Laporan kami sejak Mei 2024 terkait dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh korporasi dihentikan (SPPP) pada 26 Januari 2026 dengan alasan aturan baru.
Kami melihat ada upaya menggunakan UU baru sebagai “tameng” untuk memutihkan pelanggaran masa lalu. Berikut adalah bedah regulasi mengapa penghentian ini mencederai keadilan:
1. Tameng Hukum: Alasan Penghentian Perkara
Penyelidik cenderung menggunakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengusung asas Lex Favor Reo (jika ada perubahan UU, gunakan yang paling menguntungkan terdakwa). Mereka mungkin berargumen bahwa dalam KUHP Baru, tindakan administratif tertentu tidak lagi diprioritaskan sebagai pidana (Ultimum Remedium).
Selain itu, mereka diduga menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) untuk menyederhanakan penghentian perkara dengan dalih “kepastian hukum” dalam masa transisi, guna mengurangi beban perkara lama yang dianggap masuk ranah perdata atau administratif.
2. Dasar Hukum Kuat Agar Perkara Dilanjutkan
Penghentian ini cacat logika hukum karena mengabaikan sifat Lex Specialis (hukum khusus). Perkara ini tidak seharusnya tunduk hanya pada KUHP umum, melainkan pada:
• UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 70): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Sempadan sungai adalah wilayah perlindungan air yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 69): Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara. Penyerobotan sungai adalah pelanggaran fatal terhadap tata ruang.
• Asas Hukum Tempus Delicti: Karena laporan masuk pada Mei 2024 (saat KUHP lama berlaku), maka unsur pidana yang sudah terpenuhi saat itu tidak bisa serta-merta dihapus oleh UU baru jika substansi perbuatannya tetap merupakan perbuatan terlarang di UU yang baru.
3. Kekecewaan pada Pemkab Sidoarjo: Mengapa Bungkam?
Yang paling menyakitkan bagi kami adalah sikap Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Sebagai pemangku otoritas sungai di daerah, mereka memiliki data teknis dan kewenangan hukum, namun justru memilih diam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, batas sempadan sungai adalah milik negara. Jika di atas tanah tersebut muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korporasi, maka:
1. Dinas PU-BMSDA seharusnya menjadi penggugat utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SHM tersebut karena cacat prosedur (melanggar zona hijau/sungai).
2. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan publik wajib bertindak jika ada penyalahgunaan ruang. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) oleh pejabat publik yang menguntungkan pihak lain.
Harapan Kami kepada DPR RI dan Kompolnas
Kami memohon kepada Komisi III dan V DPR RI untuk memanggil Kapolri dan Bupati Sidoarjo guna menjelaskan mengapa hukum transisi digunakan untuk melegitimasi penyerobotan aset negara. Kami juga meminta Kompolnas untuk memeriksa penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menerbitkan SPPP.
Jangan biarkan UU Baru lahir untuk menjadi tempat persembunyian bagi mereka yang merusak lingkungan. Hukum harus ditegakkan demi kembalinya fungsi sungai bagi warga Sidoarjo, bukan demi kenyamanan pagar korporasi.*
