Oleh: Imam Syafi’i
Pernahkah kita membayangkan apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita di Sidoarjo sepuluh atau dua puluh tahun ke depan? Apakah lingkungan dengan aliran air yang lancar, ataukah “bom waktu” berupa banjir tahunan akibat sungai yang hilang ditelan bangunan?
Saat ini, kita menghadapi krisis nyata: penyempitan ruang sungai dan penyerobotan lahan sempadan. Isu yang saya bawa ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Dinas PU-BMSDA mengenai dugaan pelanggaran di Saluran Afv Karangbong-Banjarkemantren adalah alarm keras bagi kita semua.
Sempadan Bukan “Tanah Kosong”, Tapi Hak Publik
Banyak yang keliru menganggap lahan di pinggir sungai sebagai tanah sisa yang boleh diuruk atau dipagari. Secara hukum, sempadan adalah aset negara yang dilindungi oleh:
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 63 menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.
2. Permen PUPR No. 28/2015: Mengatur ketat bahwa sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Sempadan adalah “ruang parkir” air saat debit tinggi dan akses bagi alat berat untuk melakukan normalisasi.
Dampak Fatal Jika Kita Membisu
Jika sempadan sungai hilang berganti bangunan (Bangli atau bangunan korporasi), maka:
• Normalisasi Mustahil Dilakukan: Alat berat tidak bisa masuk untuk mengeruk sedimen. Sungai semakin dangkal, dan banjir menjadi tamu rutin.
• Efek Domino: Satu bangunan yang melanggar dan dibiarkan akan memicu pelanggaran-pelanggaran berikutnya hingga sungai “hilang” dari peta.
• Bahaya Manipulasi Spasial: Menggeser batas tanah (SHM/SHGB) ke dalam badan sungai adalah tindakan yang merugikan publik secara sistematis.
Edukasi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kita harus menjadi warga yang cerdas hukum. Sebelum membangun, pastikan:
• Cek Titik Nol Sungai: Tentukan batas aman sesuai aturan GSS (Garis Sempadan Sungai).
• Rekomtek adalah Wajib: Setiap kegiatan di dekat ruang air harus memiliki Rekomendasi Teknis dari dinas terkait.
• Jangan Membeli Masalah: Jangan tergiur lahan murah di pinggir sungai yang ternyata masuk dalam zona larangan bangun.
Mari Selamatkan Masa Depan Sidoarjo
Laporan yang saya layangkan bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya penyelamatan aset publik. Kita menuntut transparansi dari pemerintah daerah agar tidak ada “main mata” dalam perizinan yang menabrak aturan hidrologis.
Sungai adalah urat nadi kehidupan. Jika kita tidak menjaganya dari sekarang, kita sedang merampas hak hidup layak anak cucu kita di masa depan. Mari kita dukung penegakan hukum tata ruang, mudahkan tugas Dinas PU-BMSDA Sidoarjo dalam merawat saluran air, dan pastikan tidak ada lagi sejengkal pun ruang sungai yang dikorbankan demi kepentingan pribadi atau golongan.
Karena sungai yang terjaga adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang.
