RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Isu ancaman pidana terhadap orang tua siswa yang mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial akhirnya ditepis tegas oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia memastikan, tidak pernah ada kebijakan ataupun pernyataan resmi yang melarang publik memposting menu MBG, apalagi sampai menyeretnya ke ranah Undang-Undang ITE.
Penegasan ini sekaligus membantah narasi liar yang beredar di ruang digital, seolah-olah BGN siap memidanakan masyarakat yang mengunggah dokumentasi makanan anak-anak mereka di sekolah.
“Justru saya senang kalau masyarakat memposting menu MBG. Itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Isu Dipelintir, Publik Dibuat Resah
Informasi mengenai ancaman pidana tersebut sempat memicu kegelisahan di kalangan orang tua. Di tengah gencarnya program nasional pemenuhan gizi, muncul kabar bahwa unggahan menu makanan bisa berujung jerat hukum melalui UU ITE.
Namun Dadan menegaskan, narasi tersebut tidak pernah keluar dari mulutnya maupun menjadi kebijakan resmi BGN. Ia menyebut isu itu sebagai bentuk kesalahpahaman yang harus segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi disinformasi.
BGN, kata dia, justru mendorong transparansi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.
Pengawasan Publik Adalah Kekuatan
Alih-alih membatasi, BGN melihat unggahan masyarakat sebagai instrumen monitoring yang efektif. Dokumentasi menu yang dibagikan orang tua atau siswa di media sosial dinilai membantu pusat dalam mengevaluasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Artinya, partisipasi publik bukan ancaman, melainkan mitra pengawasan. Di era keterbukaan informasi, kontrol dari masyarakat justru memperkuat akuntabilitas program.
Transparansi Tak Boleh Dikriminalisasi
Program MBG merupakan kebijakan strategis negara dalam memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak. Karena itu, transparansi pelaksanaannya menjadi keharusan.
Pernyataan Dadan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa BGN tidak antikritik dan tidak alergi terhadap sorotan publik. Kritik dan dokumentasi dari masyarakat dianggap sebagai bagian dari check and balance.
Dengan klarifikasi ini, BGN menegaskan satu hal: tidak ada ancaman pidana bagi orang tua atau siapa pun yang mengunggah menu MBG. Yang ada justru ajakan untuk bersama-sama mengawasi agar standar mutu tetap terjaga.
Di tengah derasnya arus informasi, publik diimbau tetap cermat memilah kabar dan tidak mudah terprovokasi narasi yang belum terverifikasi.***
