RADARBLAMBANGAN.COM|Madiun 27 Januari 2026, – Dalam rangka transparansi pengelolaan aset desa, Pemerintah Desa Kedungmaron menggelar lelang tanah bengkok desa di duga tidak transparan, dari puluhan kotak hanya Sebagian yang di lelang secara prosedur, sedangkan untuk bengkok Kades, Sekdes dan Kasun di garap/ di lelang sendiri – sendiri tanpa melalui proses mekanisme lelang secara terbuka dan transparan.
Kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan aset desa guna meningkatkan pendapatan asli desa serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa ke depannya. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan dan musyawarah mufakat
Di tengah simpang siur regulasi tersebut, muncul kabar yang berkembang di masyarakat bahwa Kepala Desa Kedungmaron diduga menyewakan TKD bengkok lurah tanpa melalui mekanisme lelang, dengan warga. Jumlah TKD yang disebut-sebut disewakan pun tidak sedikit. Jika kabar ini benar, maka patut dipertanyakan ke mana aliran manfaat ekonominya dan sejauh mana kontribusinya terhadap PADes.
Mengacu , Perbup 51 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa pengelolaan aset desa berada dalam pengawasan Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Artinya, Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Madiun memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan aktif terhadap pengelolaan TKD di Desa Kedungmaron .Publik pun mempertanyakan:
• Mengapa tidak seluruh TKD dilelang sebagaimana mekanisme terbuka?
• Atas dasar hukum apa sebagian tanah dikelola di luar lelang?
• Apakah hasil penyewaan tersebut masuk ke Rekening Kas Desa atau tidak?Jika dalih bengkok masih dipaksakan, maka hal itu berpotensi menjadi pembenaran atas praktik lama yang sudah ditinggalkan oleh regulasi. Perbup 51 Tahun 2022 justru lahir untuk menutup celah penyalahgunaan aset desa dan menghapus tafsir sepihak atas nama hak jabatan.Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng, Dinas PMD, dan Inspektorat. Akankah fungsi pengawasan dijalankan sebagaimana mandat regulasi, atau justru memilih diam dan membiarkan potensi pelanggaran tata kelola aset desa terus terjadi?
Kepala Desa Kedungmaron saat di konfirmasi mengatakan,”tanah bengkok(tkd) itu yang di lelang secara resmi melalui paniria lelang itu 5,di tambah 3 kotak menjadi 8 kotak, dan untuk bengkok kades dan yang lain itu di Kelola sendiri karena PAD itu untuk tunjangan Kades, Sekdes dan Kasun,jadi itu di proses sendiri sendiri tanpa melalui panitia lelang”, ungkap Kades Sudiman, S.H
“Kalau bengkok yang ada tebunya itu yang menyewa itu warga sendiri mengenai di pindah ke orang luar Desa itu saya tidak tahu,bagian timur balai Desa itu di tebu karena struktur tanahnya kurang bagus, masyarakat tidak ada yang mau menyewa lokasi itu”, imbuhnya
Pernyataan Masyarakat justru bertolak dengan pernyataan Kades Kedungmaron,saat di mintai keterangan mengenai TKD yang ada di timur balai Desa justru siap menyewa,” kalau bengkok itu di lelang kita siap untuk mengelola, akan tetapi itu kan tidak pernah di ikutkan lelang”,(pwt)
