RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh PT. Bernofarm di Sidoarjo semakin memanas. Pelapor, Imam Syafi’i, melayangkan “Tanggapan Kedua” yang keras, menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengalihan isu dan pembiaran. Syafi’i memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DLHK untuk memberikan jawaban substantif dan transparan sebelum membawa masalah ini ke ranah pidana di Polda Jatim.
Dalam surat terbarunya tertanggal 29 Januari 2026, Syafi’i menyatakan jawaban DLHK sebelumnya (tertanggal 6 Januari 2026) sangat tidak memuaskan dan mengabaikan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam hukum lingkungan. Menurutnya, fakta bahwa PT. Bernofarm sedang dalam proses “perubahan persetujuan lingkungan” berarti setiap aktivitas pengembangan yang berdampak pada emisi dan limbah cair seharusnya tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi Pertek dan SLO (Sertifikat Laik Operasi).
Berikut adalah tuntutan utama pelapor kepada DLHK Sidoarjo:
1. Transparansi Berita Acara Verifikasi Lapangan
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, pelapor meminta salinan Berita Acara Verifikasi Lapangan tanggal 6 Januari 2026. “Kami ingin melihat fakta objektif di lapangan, bukan sekadar ringkasan narasi,” tegas Syafi’i.
2. Rincian Pelanggaran Spesifik
DLHK sebelumnya menyebut adanya “penyesuaian”. Syafi’i menuntut jawaban gamblang: Apakah saat verifikasi ditemukan alat (boiler/saluran limbah) yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLO/Pertek? Jika ya, hal itu merupakan pelanggaran administratif serius sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
3. Ketegasan Sanksi dan Garis Waktu
Pelapor mendesak informasi mengenai sanksi administratif apa yang telah dijatuhkan (Teguran Tertulis atau Paksaan Pemerintah) dan kapan batas waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan.
4. Jawaban Substansi Rekomtek PU-BMSDA
Pertanyaan mengenai Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga & Sumber Daya Air (PU-BMSDA) terkait lubang pembuangan ke sungai juga belum dijawab. Syafi’i menekankan bahwa perubahan izin lingkungan tidak serta merta melegalkan lubang pembuangan liar jika belum ada rekomendasi teknis pengairan yang sah.
Imam Syafi’i menegaskan, jika DLHK tetap berlindung di balik kalimat “sedang proses perizinan” tanpa melakukan fungsi pengawasan dan penghentian sementara kegiatan, ia menganggap DLHK melakukan pembiaran.
“Langkah koordinasi dengan Tipidter Polda Jatim tetap kami siapkan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 terkait usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah,” tutup Syafi’i, menunjukkan keseriusannya membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
DLHK Sidoarjo sendiri sebelumnya menyatakan komitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai peraturan, namun belum ada tanggapan resmi terbaru terkait tuntutan spesifik ini. Pelapor Imam Syafi’i mendesak sanksi tegas jika perusahaan terbukti membuang limbah B3. (Red)
