RADAR BLAMBANGAN.COM, | SUMBAWA – Sebuah kasus hukum di wilayah Polres Sumbawa menjadi sorotan publik setelah seorang warga yang semula melaporkan dugaan penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Peristiwa ini bermula pada 8 Februari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, anak dari Rofinus Kaka ditegur oleh seorang tetangga karena melintas di depan rumah dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi. Teguran tersebut berujung cekcok hingga diduga terjadi pemukulan terhadap anak itu.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Rofinus mendatangi pihak yang menegur anaknya untuk meminta penjelasan. Namun, situasi disebut kembali memanas. Keluarga mengklaim terjadi pemukulan dan pengeroyokan oleh lebih dari tiga orang terhadap Rofinus dan anaknya.
Atas dugaan penganiayaan itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, proses hukum berkembang di luar dugaan. Saat memenuhi panggilan penyidik pada 21 Februari malam, Rofinus justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keluarga menyebut penetapan tersebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.
Selain itu, keluarga juga mengaku sempat didatangi seorang perempuan yang mengklaim sebagai kuasa hukum terduga pelaku dan merupakan istri anggota kepolisian Unit PPA. Perempuan tersebut disebut mengancam akan melaporkan balik Rofinus atas dugaan menggigit tangan salah satu terduga pelaku saat peristiwa berlangsung.
Perubahan status dari pelapor menjadi tersangka ini memicu perhatian masyarakat di Sumbawa. Sejumlah pihak mempertanyakan objektivitas proses penyelidikan dan dasar penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari persoalan lingkungan permukiman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumbawa terkait kronologi versi penyidik maupun dasar hukum penetapan tersangka. Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah menangani kedua belah pihak guna memenuhi asas keadilan dan profesionalitas dalam penanganan perkara.***
