Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal.

 

 

RADAR-BLAMBANGAN.COM,| Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Tahun 2025.

Acara yang di buka langsung oleh Bupati Mojokerto Dr Muhammad Al Barra Lc, Dalam sambutannya, M.Hum menjelaskan Ketika kita mengkonsumsi rokok ilegal maka akan merugikan bahkan mengurangi pemasukan Negara.

” Karena dari Dana bagi Hasil Cukai salah satu manfaatnya adalah meningkatkan Progam kesejahteraan bagi masyarakat . Maka, cara pandang cenderung membeli barang dengan harga murah tanpa mementingkan legalitas produk tentunya perlu luruskan demi kebaikan.

 

bersama.” Jelasnya Bupati Mojokerto Kegiatan berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjutnya, Perlu kita ketahui bersama cukai merupakan hutang negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai dengan undang-undang. Perlu diketahui bahwa Cukai yang di kenakan itu akan dikembalikan kepada masyarakat.

” Pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena cukai yang didapatkan oleh negara kemudian dari beberapa persen dikembalikan kepada pemerintah daerah yang namanya Dana Bagi Hasil Cukai yang di salurkan kepada masyarakat. Peran serta masyarakat khususnya para generasi muda dalam menjaga Stabilitas ekonomi negara sangatlah penting.” Ujarnya.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Taufiqurrahman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Salah satu tantangan penting yang saat ini kita hadapi adalah peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan . Maka inilah bagian dari kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat.” Terangnya. (Mahmudah)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *