RADAR BLAMBANGAN.COM, | BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami mewakili kepentingan PT. Ria Guna Mulia di Polres Metro Bekasi mendapat sorotan dari tim kuasa hukum. Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI menilai proses penyelidikan berjalan lamban sejak laporan diajukan pada 10 September 2025 hingga Maret 2026.
Ketua Umum FERADI WPI yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IK di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
Menurut Donny, laporan resmi telah didaftarkan pada 10 September 2025. Namun, selama beberapa bulan setelah laporan dibuat, pihak pelapor mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan ataupun perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan.
“Pada 17 Oktober 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut aduan kepada Polres Metro Bekasi, namun tidak ada balasan resmi yang kami terima,” ujar Donny dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa pada November 2025 pihak kuasa hukum mendatangi langsung Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Dari kunjungan tersebut diketahui bahwa perkara ditangani oleh Unit II Harda.
Panggilan klarifikasi pertama terhadap pelapor baru dilakukan pada Desember 2025 atau sekitar tiga bulan setelah laporan diajukan.
Donny juga menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) baru diterbitkan pada 2 Februari 2026. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya jeda waktu yang cukup panjang sejak laporan dibuat hingga tahap penyelidikan dimulai.
Hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Namun hingga Maret 2026, tim kuasa hukum mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kami beberapa kali menanyakan progres kepada penyidik melalui komunikasi WhatsApp. Jawaban yang diterima umumnya berkaitan dengan alasan administratif atau kegiatan operasional,” kata Donny.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam komunikasi terakhir pada 11 Maret 2026, penyidik menyampaikan bahwa dokumen SP2HP fisik telah dikirimkan ke alamat pelapor, namun pihak kuasa hukum masih menunggu salinan digital yang sebelumnya dijanjikan.
Tim kuasa hukum menilai keterlambatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pelapor. Selain itu, proses penanganan perkara yang dinilai lambat juga disebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam perkara ini, pelapor menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. Ria Guna Mulia sehingga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat serta berkeadilan.
Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
