RADARBLAMBANGAN.COM, | BONDOWOSO, –
Kesetiaan dalam pengabdian sering kali berjalan sunyi, jauh dari sorotan. Namun bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso, kesabaran itu akhirnya berbuah kepastian. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 sebagai langkah nyata mengakhiri penantian panjang para tenaga non-ASN.
Penyerahan SK berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 tentang Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Bondowoso terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Kebijakan ini mencakup 4.502 tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun belum memperoleh formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Mereka tersebar pada berbagai bidang strategis, mulai dari jabatan teknis, tenaga kesehatan, hingga guru.
Bagi Ahmad Hasan Yamani, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang yang selama ini dijalani dengan penuh kesabaran.
“Kami telah mengabdi puluhan tahun. Harapan kami tidak muluk-muluk, hanya kepastian status agar bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus melayani,” ujarnya.
Ahmad Hasan Yamani juga menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Bupati Bondowoso atas perjuangan dan keberpihakan terhadap tenaga honorer.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, yang telah memperjuangkan nasib honorer. Alhamdulillah, SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi angin segar setelah belasan tahun kami mengabdi. Semoga ke depan kesejahteraan meningkat dan kepastian kerja semakin jelas,” kata Ahmad Hasan Yamani kepada awak media.
Sementara itu, Abdul Razak/Iwan, salah satu honorer yang menerima SK, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat ini. Terima kasih kepada Bupati Bondowoso yang telah memperjuangkan kami hingga menerima SK PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada rekan-rekan honorer lain yang hingga kini belum memenuhi syarat atau belum terakomodasi.
“Kami berharap teman-teman yang belum menerima SK tetap diperjuangkan agar ke depan juga mendapatkan kepastian dan pengakuan yang sama,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan honorer dan PPPK masih menjadi tantangan besar secara nasional. Meski demikian, langkah Pemkab Bondowoso dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengabdi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.
Bagi ribuan honorer di Bondowoso, SK PPPK Paruh Waktu bukan hanya lembaran keputusan. Ia adalah simbol pengakuan, harapan baru, dan bukti bahwa pengabdian yang dijalani dengan ketulusan pada akhirnya menemukan jalannya menuju kepastian.
(Bagus)
