RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi –
Dugaan pelanggaran serius dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.684.03 yang berlokasi di Depan RTH Kedayunan Kecamatan Kabat. SPBU tersebut diduga melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di luar jam operasional resmi, tepatnya pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.42 WIB.
Padahal, berdasarkan ketentuan operasional, SPBU tersebut diketahui menutup layanan untuk umum setiap pukul 23.00 WIB. Namun hasil pantauan wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian BBM masih berlangsung dalam kondisi SPBU tertutup. Beberapa unit truk terlihat mengisi solar, salah satunya truk bernomor polisi P 8672 UW.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, operator SPBU yang tengah piket menyampaikan bahwa truk tersebut merupakan kendaraan milik sendiri, yakni Bumi Sari, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan dengan pihak pemilik SPBU. Keterangan tersebut segera menimbulkan tanda tanya, sebab pemilik SPBU tidak memiliki hak istimewa dalam pengisian BBM bersubsidi.
Secara hukum, pemilik SPBU diperlakukan sama dengan masyarakat umum dan tetap wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk jam operasional, kuota harian, serta aturan program Subsidi Tepat.
Tak berhenti di situ, Awak Media kemudian melakukan klarifikasi kepada Jumaiyah, selaku pengawas SPBU. Dalam keterangannya, Jumaiyah membenarkan adanya transaksi pengisian solar bersubsidi pada pukul 00.42 WIB. Namun ia memberikan penjelasan berbeda dengan operator. Rabu (24/12/2025)
“Iya, benar ada transaksi pengisian solar subsidi saat itu. Tapi truk tersebut milik rekan saya, bukan milik SPBU,” ujar Jumaiyah.
Perbedaan keterangan antara operator SPBU dan pengawas SPBU tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan memunculkan kecurigaan publik. Dari dua versi pernyataan itu, tidak ada yang secara tegas menjelaskan dasar hukum diperbolehkannya pengisian solar subsidi di luar jam operasional.
Menurut regulasi yang berlaku, pengisian BBM bersubsidi seperti Biosolar tidak diperbolehkan dilakukan di luar jam operasional resmi SPBU. Pengaturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Di banyak daerah bahkan diberlakukan pembatasan jam khusus, misalnya antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, dengan pengecualian terbatas bagi kendaraan tertentu seperti angkutan umum dan logistik, itupun dengan pengawasan ketat.
Tujuan utama kebijakan ini adalah agar subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta untuk melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat praktik curang. Pengisian BBM bersubsidi secara tertutup dan di luar jam operasional dinilai rawan penyimpangan dan bertentangan dengan prinsip Subsidi Tepat Sasaran.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi pengawas segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi menyeluruh dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini kembali menjadi peringatan penting tentang lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya, agar tidak terjadi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan serta merugikan kepentingan publik.
(Tim)
