RADAR BLAMBANGAN.COM. | LUMAJANG – Berawal dari aduan masyarakat proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp440.898.943,23 tersebut diduga dikerjakan secara sembrono dan tidak tuntas tepat waktu, meski berada tepat di instansi pengawas internal pemerintah daerah.
Berdasarkan data papan nama proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Gapura Lentera Agung dengan konsultan pengawas CV Mega Galaksi Konsulindo. Kontrak dimulai sejak 17 November 2025 dengan masa pelaksanaan 42 hari kalender.
Pantauan tim media di lokasi pada Senin (29/12/2025), menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Material bangunan masih tampak berantakan di area gedung. Beberapa item pekerjaan bahkan terlihat rusak dan belum diganti, seperti kusen jendela angin-angin di dalam kamar mandi.
Tak hanya itu, ditemukan lubang di depan area kamar mandi yang belum diberi penutup, serta sejumlah bagian yang dikerjakan dengan kualitas yang diduga asal jadi.
Tim media juga menyebutkan bahwa pengawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga dimungkinkan masih ada kekurangan lain di lapangan.
Ironisnya, saat tim media menemui Rifa’i, pria yang mengaku sebagai pelaksana proyek pada 29 Desember 2025, ia justru menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai. Sembari mengeluh dan berucap kata “Mumet” (pusing), ia bersikeras proyek telah rampung.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Saat tim kembali melakukan kontrol pada Rabu (31/12/2025), kondisi fisik bangunan masih tetap berantakan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir, meskipun sebelumnya telah diklaim selesai pada 29 Desember 2025.Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme kontraktor dan fungsi pengawasan dari konsultan.
Seorang ahli konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa dalam standar teknis, sebuah pekerjaan tidak bisa diklaim selesai jika masih ada kekurangan fisik.
”Kalau sudah bilang pekerjaan selesai, ya harus selesai 100 persen secara fisik dan fungsi. Seandainya ada pekerjaan kurang sedikit saja, tetap belum bisa dikatakan selesai secara prosedural,” tegasnya.
Menanggapi carut-marut proyek ini, M. Alatas selaku Sekretaris FORJI Lumajang turut angkat bicara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan, terlebih proyek ini berlokasi di lingkungan Kantor Inspektorat yang seharusnya menjadi contoh dalam ketertiban administrasi dan fisik pembangunan.
”Ini sangat aneh. Lokasinya di Kantor Inspektorat, yang tugasnya mengawasi OPD lain, tapi justru di ‘rumah’ sendiri ada proyek yang diduga bermasalah dan asal jadi, juga hampir semua pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) kok di biarkan. Kami mempertanyakan kinerja konsultan pengawasnya. Kenapa pelaksana sudah berani klaim selesai padahal kondisi masih berantakan? Kami akan terus mengawal ini hingga ada kejelasan pertanggungjawaban,” ujar M. Alatas.
M. Alatas juga mengatakan jika pekerjaan belum selesai sampai akhir tahun, bisa kena denda keterlambatan, Pasal 78 ayat (3) Perpres 16/2018 :
Penyedia dikenakan denda keterlambatan
Umumnya 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari.
Dihitung sampai pekerjaan selesai atau kontrak diputus.
Pasal 78 ayat (1) dan (2)
Dapat diberikan jika keterlambatan bukan kesalahan penyedia.
Harus dibuat addendum kontrak
Tetap bisa dikenakan denda bila kesalahan penyedia.
Pasal 93 Perpres 16/2018 Jika keterlambatan dianggap:
Tidak dapat diselesaikan
Penyedia wanprestasi berat
Akibatnya:
Jaminan pelaksanaan dicairkan
Sisa pekerjaan dihentikan
Penyedia tidak dibayar penuh
Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 83 Penyedia dapat dimasukkan ke Daftar Hitam jika:
Tidak menyelesaikan pekerjaan
Lalai berat
Melanggar kontrak
Dampak:
Dilarang ikut tender pemerintah 1–2 tahun, ” Terang M. Alatas.
Bersambung…
( uzi )
