RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Permohonan informasi publik terkait data perizinan pertambangan di Kabupaten Banyuwangi kembali diajukan setelah jawaban dari salah satu dinas di Provinsi Jawa Timur dinilai belum sepenuhnya lengkap.
Sebelumnya, Melalui surat tertanggal 23 Februari 2026 telah memberikan jawaban atas permohonan informasi mengenai data perizinan pertambangan di Banyuwangi. Namun, setelah dilakukan telaah terhadap dokumen yang diterima, pemohon menilai masih terdapat sejumlah informasi penting yang belum dicantumkan secara rinci.
“Saya sudah mengirim surat balasan untuk permintaan pemenuhan informasi yang kurang itu,” ujarnya.
Beberapa data yang belum tercantum di antaranya salinan atau nomor lengkap Surat Keputusan (SK) penetapan dan/atau penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan. Selain itu, masa berlaku IUP, baik tanggal mulai berlaku maupun tanggal berakhir, juga belum disampaikan secara jelas dalam dokumen jawaban tersebut.
Pemohon juga menyoroti belum adanya keterangan mengenai status perpanjangan atau pembaruan izin, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar hukum penerbitan IUP. Padahal, informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian administratif dan kejelasan hukum atas izin-izin yang terdaftar.
Atas dasar itu, pemohon kembali mengajukan permohonan informasi lanjutan kepada dinas di Provinsi Jawa Timur itu agar data yang dimaksud dapat dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperoleh transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan pertambangan, khususnya terkait legalitas dan masa berlaku izin usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
