RADAR BLAMBANGAN.COM, | MEDAN — Praktik perjudian jenis togel diduga berlangsung bebas, masif, dan berulang di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Aktivitas ilegal ini disebut telah menjadi rutinitas harian yang seolah-olah kebal hukum, mencakup sedikitnya enam kecamatan dalam wilayah administratif Kota Medan.
Hasil penelusuran media online Jelajahperkara menemukan bahwa praktik perjudian togel tidak hanya berjalan secara tertutup, namun diduga terang-terangan di tengah permukiman warga. Kondisi ini memicu kegeraman publik dan memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan serta penegakan hukum aparat kepolisian setempat.
Sejumlah sumber menyebutkan, jaringan togel yang diduga aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan antara lain bermerek Ayam Jago, STM, BS, Martin, dan Ginting. Jaringan ini disinyalir telah lama beroperasi dan terstruktur rapi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
“Ini bukan lagi isu baru. Perjudian togel berjalan hampir setiap hari. Kalau aparat serius, mustahil tidak tahu,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Maraknya perjudian ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang berdampak langsung pada meningkatnya kemiskinan, konflik rumah tangga, hingga potensi tindak kriminal lanjutan. Namun ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan kemitraan kritis dengan Polri, media online Jelajahperkara secara resmi mendesak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, IPTU Agus Purnomo, SH., MH, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Media menegaskan, pembiaran terhadap perjudian adalah pengkhianatan terhadap amanat hukum dan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penindakan setengah hati hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Publik kini menunggu keberanian dan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk membuktikan bahwa hukum masih berwibawa dan tidak bisa dibeli. Media Jelajahperkara memastikan akan terus mengawal, memantau, dan mengungkap perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.***
