RADAR BLAMBANGAN.COM, | Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP Josef E Purba S.I.K., beserta jajaran Jatanras dan Kasubid PID mewakili Kabid Humas, didepan para awak media menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, sabtu (28/3/2026).
Aksi kriminal terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda an. RP menjadi korban penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, peristiwa ini terjadi pada selasa dini hari, 24 maret 2026, di depan sebuah vila di jalan raya semer, Kerobokan.
Kronologi kejadian :
Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.
Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.
Akibat serangan tersebut, korban an. RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara beregerak cepat langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm.
• Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi.
• Sandal, senter, dan sampel darah di lokasi.
• Pakaian serta barang pribadi milik korban.
Langkah Kepolisian :
Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua orang terduga pelaku yang menurut hadsil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.
“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka”.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, ungkap KBP Gede Adhi.
Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing.
Dan kami menghimbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, tegasnya.
(Echa)
