RADAR BLAMBANGAN.CIM, | Karangasem, Bali – Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan layanan SIM Online Nasional (SINAR). Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa layanan SINAR merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, praktis, dan efisien.
“Melalui layanan SIM SINAR, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas. Seluruh proses perpanjangan dapat dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga pengiriman SIM ke alamat pemohon,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store maupun App Store, kemudian melakukan registrasi akun. Selanjutnya, pemohon dapat memilih menu perpanjangan SIM Online (SINAR) dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang telah terintegrasi dalam sistem.
Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik berbasis teknologi.
“Polres Karangasem mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan digital ini. Selain praktis dan efisien, SIM SINAR juga mencegah praktik percaloan serta meningkatkan transparansi pelayanan,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Polres Karangasem berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karangasem.
(Echa)
