RADAR BLAMBANGAN.COM , | BALI, —Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Bali. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Dir Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, dan Kasudit 1 Ditresiber. (Sabtu, 7/2/2026)
Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional judi online, yaitu sebuah villa di Kuta Utara dan sebuah villa di Kediri, Tabanan. Aksi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang merugikan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi lokasi dan mengamankan 39 orang yang berada di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diserahkan kepada pihak Imigrasi. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, monitor, router, dan puluhan unit telepon seluler.
Polda Bali menegaskan bahwa praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, serta dampak psikologis bagi masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menekankan bahwa Polda Bali akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan siber, termasuk judi online, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan siber di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali, yang dipimpin oleh Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. Mereka menemukan akun media sosial Instagram yang mempromosikan situs judi online dan mengarahkan pengguna ke situs tersebut. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional judi online.
Polda Bali berharap bahwa aksi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan menjaga keamanan diri sendiri serta keluarga dari dampak negatif kejahatan siber. (Echa)
