RADAR BLAMBANGAN.COM, | Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Praktik tambang ilegal tersebut dinilai sebagai kejahatan serius karena merusak lingkungan, mencemari sumber air, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menegaskan, penertiban PETI dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh jajaran Polda Sulteng dengan dukungan penuh lintas sektor. Penanganan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni penindakan hukum, langkah preemtif, dan tindakan preventif.
“Alhamdulillah, seluruh jajaran Polda Sulteng bersama stakeholder terkait terus melakukan penindakan terhadap pelaku PETI, termasuk di wilayah Parigi Moutong. Kami juga menjalankan langkah-langkah preemtif dan preventif untuk memutus mata rantai tambang ilegal,” tegas Irjen Pol Endi Sutendi kepada awak media, Selasa (30/12) sore.
Menurut Kapolda, PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berdampak luas. Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman bencana ekologis menjadi risiko nyata akibat eksploitasi tambang emas ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.
Ia menegaskan, Polda Sulteng tidak akan ragu menindak tegas para pelaku, termasuk pemodal, koordinator lapangan, maupun pihak-pihak yang mencoba membekingi aktivitas PETI.
“Kami tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga aktor-aktor utama di balik tambang ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Sulteng juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam menolak praktik PETI. Edukasi dan sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.
Kapolda memastikan, perang terhadap PETI di Sulawesi Tengah akan terus digelorakan demi menjaga kelestarian lingkungan, supremasi hukum, serta keamanan dan keselamatan masyarakat.***
